Sidang Kasus Dugaan Korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro Hadirkan Tujuh Saksi di Pengadilan Tipikor

Tuesday, 30 January 2024
Sidang Kasus Dugaan Korupsi BOS SMPN 6  Bojonegoro Hadirkan Tujuh Saksi di Pengadilan Tipikor
Sidang Kasus Dugaan Korupsi BOS SMPN 6 Bojonegoro Hadirkan Tujuh Saksi di Pengadilan Tipikor

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro - Sidang kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS), Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Bojonegoro 2021 dengan terdakwa Sarwo Edi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kemarin (29/1).

Terdakwa yang sebelumnya menjabat Kepala SMPN 6 Bojonegoro itu kemarin kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan keterangan tujuh saksi yang dihadirkan di persidangan.

‘’Hari ini (kemarin) pemeriksaan saksi 7 orang,’’ kata Nursamsi, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sarwo Edi

Nursamsi mengatakan, kliennya disangka memiliki peran pengeluaran keuangan di luar rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Namun, dia memastikan pengeluaran itu murni kepentingan kegiatan sekolah.

Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, lanjut dia, dinilai menguntungkan terdakwa. Bahkan, terdakwa hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas penggunaan dana di luar  RKAS Tahun 2021.

Baca Juga: Kepala SMPN 6 Bojonegoro Segera Jalani Persidangan Kasus Korupsi

‘’Poin pentingnya adalah terdakwa dimintai pertanggungjawaban semenjak menjadi Kepala SMP Negeri 6 Bojonegoro, yaitu mulai 9 April 2021  (sekitar 8 bulan),’’ jelasnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman dikonfirmasi terpisah membenarkan sidang berlangsung kemarin.

‘’Kita melakukan sidang pada Senin (29/1) dan Rabu (31/1),’’ terangnya.

Sarwo Edi diduga memiliki peranan dan bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS selama menjabat kepala sekolah (Kepsek) sejak 2021. Terdakwa juga telah tahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Bojonegoro. ‘’Terhitung mulai  tanggal 11 Januari  lalu,’’ lanjutnya.

Kasus ini berdampak pada kekosongan kursi kepala SMPN 6 Bojonegoro. Sejak Sarwo Edi ditetapkan tersangka pada 11 Januari lalu, hingga kemarin (29/1) belum ada penggantinya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro Nur Sujito menuturkan, kursi kepala sekolah SMPN 6 Bojonegoro yang ditinggalkan Sarwo Edi masih kosong. Sejak ditetapkan tersangka 11 Januari lalu.

‘’Pengganti definitif belum ada, saat ini diisi pelaksana tugas (Plt),’’ ungkapnya. (dan/msu)

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini