Setelah 72 Tahun, Inilah Alasan Arab Saudi Izinkan Penjualan Alkohol

Friday, 2 February 2024
Setelah 72 Tahun, Inilah Alasan Arab Saudi Izinkan Penjualan Alkohol
Setelah 72 Tahun, Inilah Alasan Arab Saudi Izinkan Penjualan Alkohol



polhukam.id - Setelah 72 tahun, akhirnya Arab Saudi kembali mengizinkan pembukaan toko alkohol pertamanya di Riyadh, wilayah yang sering dikunjungi diplomat beragama non-muslim. Lalu, apa alasan keputusan tersebut diambil?

Sejak tahun 1952, Alkohol dilarang di Arab Saudi. Sebab, pada saat itu seorang pangeran Saudi dikabarkan membunuh seorang diplomat Inggris karena sedang mabuk dan marah. Alkohol juga dilarang dalam Islam dan mayoritas masyarakat Arab Saudi sangat taat beragama.

Tetapi, situasi tersebut tidak menghentikan masuknya miras ke negara yang sangat konservatif itu. Alkohol selama ini masih ramai di Arab Saudi, tetapi di balik pintu-pintu yang terkunci dan pasar gelap.

Baca Juga: Inilah Alat-alat yang Digunakan untun Mencoblos Beserta dengan Ketentuan yang Ditetapkan KPU

Banyak kantor kedutaan asing yang dapat mendatangkan alkohol dengan menjalin kesepakatan khusus dengan pihak pemerintah, sedangka  beberapa di antaranya menyelundupkan alkohol melalui 'kantong diplomatik' yang tidak dapat diperiksa.

Menurut sejumlah ekspatriat dan penduduk lokal, alkohol dijual di pasar gelap dengan selisih harga yang sangat mahal.

"Semua orang tahu kedutaan mana yang menjual minuman keras. Beberapa dari mereka bahkan telah membuat bisnis sampingan dari minuman tersebut, menjualnya di pasar gelap dengan harga empat, lima, bahkan sepuluh kali lipat dari harga normal. Ini menjadi konyol. Pemerintah harus melakukan sesuatu," ucap seorang Investor anonim yang bekerja di Arab Saudi.

Baca Juga: Jelang Debat Pilpres Terakhir, Ganjar Sebut Akan Bawa Hal Ini Terkait Kesejahteraan-Pendidikan

Satu botol vodka berukuran satu liter di pasar gelap biasanya berharga antara US$ 500 atau Rp 7,887,500 (kurs Rp 15.775) dan US$ 600 atau Rp 9,465,000. Sedangkan satu botol Johnnie Walker Blue Label dibandrol sekitar US$ 1.000 atau Rp 15,775,000 dan US$ 2.000 atau Rp 31.550,000.

Di lain sisi, menurut ekspatriat yang sebelumnya pernah tinggal di kerajaan, selama beberapa dekade terakhir, pembuatan minuman keras berskala rumah tangga juga telah dilakukan.

Sistem pembelian alkohol di Arab Saudi pun kini menggunakan aplikasi bernama Diplo dan harus berdasarkan persetujuan Kementerian Luar Negeri. Pembelian juga dibatasi kuota dengan sistem pencatatan per bulan.

Baca Juga: Thailand Masters 2024: Enam Wakil Indonesia Tampil di Babak Perempatfinal

Menurut beberapa narasumber, sistem ini diusung untuk mengatasi penyelundupan alkohol yang selama ini terjadi.

"Pemerintah tahu banyak alkohol berpindah dari jumlah yang diperbolehkan di kedutaan ke pasar gelap. Sekarang aplikasi ini diterapkan di mana mereka akan mendapatkan jumlah yang dialokasikan dengan pemantauan dari tempat terpusat," beber seorang pengusaha asal Provinsi Khobar.

Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Pemerintah Arab Saudi melalui keterangan tertulis. Peraturan kuota alkohol untuk misi diplomatik diberlakukan untuk "melawan perdagangan gelap barang-barang beralkohol," tulis Pusat Komunikasi Internasional Arab Saudi.

Baca Juga: Jadwal Perempatfinal Piala Asia 2023: Ada Tim Debut Tajikistan Kontra Yordania

Walau demikian, Kementerian Luar Negeri Saudi dan CIC belum menanggapi permintaan komentar yang dilayangkan

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kaltenglima.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini