Senjata Api, Miras, Ekstasi Hingga Pil Trek Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

Tuesday, 30 January 2024
Senjata Api, Miras, Ekstasi Hingga Pil Trek Dimusnahkan Kejari Banyuwangi
Senjata Api, Miras, Ekstasi Hingga Pil Trek Dimusnahkan Kejari Banyuwangi

polhukam.id - Sejumlah barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Banyuwangi.

Pemusnahan berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Banyuwangi, di Jala Jaksa Agung Suprapto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 337.13 gram narkotika jenis sabu, 749.5 butir ekstasi, 1.798 butir pil trek, pakaian, ponsel, timbangan, kartu remi, golok, dan 69 botol minuman keras.

Baca Juga: Disambangi Prabowo Subianto dan Amran, Petani dan Peternak di Sumedang Ungkap Rasa Syukur

"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah dinyatakan inkrah," kata Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo.

Bimo menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 27 perkara tindak pidana yang telah inkrah.

Puluhan perkara itu terdiri dari, 6 perkara narkotika, 8 perkara kesehatan, 3 perkara penganiyaan, 3 kasus pencurian.

Baca Juga: Usai Beli Produk Nasabah, Presiden Jokowi Apresiasi UMKM Program Mekaar

Perkara lainnya yakni, pidana perlindungan anak, konservasi sumber daya alam, hak merek, kepemilikan senjata api ilegal, hingga tindak pidana ringan.

"Tidak ada satupun barang bukti tindak pidana yang disisakan. Semuanya dimusnahkan, sebab barang bukti itu sudah tidak digunakan lagi oleh jaksa sebagai pembuktian perkara," terangnya.

Baca Juga: Prabowo Subianto dan Mentan Amran Bagikan Bantuan Ternak hingga Benih untuk Petani dan Peternak Sumedang

Bimo menambahkan, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penegakan hukum. ***

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini