Satu Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Acungkan Dua Jari Hingga Menyebut Nama Prabowo

Monday, 29 January 2024
Satu Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Acungkan Dua Jari Hingga Menyebut Nama Prabowo
Satu Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Acungkan Dua Jari Hingga Menyebut Nama Prabowo

polhukam.id - KPU Pangandaran melakukan pemecatan terhadap salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, atas nama Helmi Hermawati.

Helmi bertugas di TPS 8 Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pemecatan berdasarkan unggahan video story Facebook bernama Helmy Ocess, berdurasi waktu 17 detik viral di media sosial dengan mengacungkan dua jari tangan dan nama Prabowo Subianto.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Pertandingan Piala Asia 2023 Senin 29 Januari 2024

Aksi Helmi tersebut saat melakukan Bimbingan Teknis (Bintek) bagi anggota KPPS yang baru dilantik.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cigugur, Fuji membenarkan Helmy merupakan salah satu anggota KPPS di Desa Pagerbumi.

"Aksi yang dilakukannya tersebut mengangkat salam dua jari dan menyebut nama capres nomor urut 2, Prabowo," katanya.

Baca Juga: Petugas KPPS Wajib Mengetahui Peraturan Pemilu 2024 Biar Tidak Terjadi Kesalahpahaman di TPS

"Itu reflek saat membuat story di Facebook dan bersangkutan sebagai anggota KPPS di mana mengacungkan dua jari dengan menyebut nama Prabowo. Namun, pengakuan anggota KPPS memang tidak sengaja," jelas dia.

Ia mengatakan, pihaknya sempat menegur termasuk dengan kedua teman anggota PPS hingga diperingati.

Baca Juga: INFO BMKG: Prakiraan Cuaca pada Hari Ini Senin 29 Januari 2024 Diguyur Hujan

Akan tetapi, yang bersangkutan melakukan dengan sengaja hingga video diunggah pada Sabtu 27 Januari kemarin saat melakukan Bimtek di salah satu Hotel Pangandaran.

"Orang bersangkutan lantas diganti, kami meminta maaf kepada ketua KPU Pangandaran, termasuknya kami juga melihat statusnya dalam selfie dengan jari 1, 2 dan 3," pungkasnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini