Satreskrim Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh

Thursday, 28 December 2023
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tetapkan Dua Orang Tersangka Penyelundup Rohingya ke Aceh

 

LIHATJAMBI - Pihak satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke pesisir Aceh Besar, setelah satu orang sebelumnya sudah ditahan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara penyidik kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni berinisial MAH (22) dan HB (53)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Rabu.

Baca Juga: Warning! Wisatawan Dilarang Berenang di Zona Bahaya Pantai Pangandaran

Sebelumnya diinformasikan, Polresta Banda Aceh telah menetapkan seorang warga etnis Rohingya berinisial MA (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyelundupan 137 orang (people smuggling) ke Indonesia.

Adapun tersangka yang berasal dari Myanmar itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox's Bazar Bangladesh.

Baca Juga: Terbukti, Ada 52,2 Persen Pendukung Paslon AMIN Puas Dengan Kinerja Pemerintah Presiden Jokowi

Untuk di ketahui, MA merupakan salah seorang etnis Rohingya dalam rombongan 137 orang Rohingya yang mendarat di pesisir Desa Lamreh Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Minggu (10/12) lalu, yang kini masih berada di parkiran bawah tanah Balai Meuseuraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

Fadillah menjelaskan, tersangka MAH merupakan warga negara Bangladesh, dan HB kelahiran Myanmar yang juga sedang mengungsi ke camp Balokali Cox's Bazar Bangladesh.

Baca Juga: Mengenang Masa Lalu, Prabowo Subianto: Menyatu Dengan Eks Panglima GAM Jadi Sejarah Langka di Dunia

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yaitu MAH menjadi pengemudi kapal yang dilakukan secara bergantian dengan tersangka pertama MA, serta memastikan kapal tiba ke Indonesia dengan alat bantu kompas.

"Sedangkan tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh)," ujarnya.

Baca Juga: Dewas KPK: Eks Mantan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tak Bisa Banding Terhadap Putusan Sidang Kode Etik

Dalam perkara ini, lanjut Fadillah, penyidik telah memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lihatjambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini