PT KAI Daop 1 Jakarta Mengecam Pencurian Material Prasarana KA, Tangkap Proses Hukum

Friday, 12 January 2024
PT KAI Daop 1 Jakarta Mengecam Pencurian Material Prasarana KA, Tangkap Proses Hukum
PT KAI Daop 1 Jakarta Mengecam Pencurian Material Prasarana KA, Tangkap Proses Hukum

polhukam.id - PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA termasuk bantalan rel kereta api.

Dari beberapa kasus, bantalan rel kereta api dan material rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, kabel persinyalan, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko menegaskan, sejatinya keberadaan beberapa material termasuk bantalan rel kereta api sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA.

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencurian Bantalan Rel Kereta Api Diciduk Tim Pengamanan KAI Daop 1 Jakarta, Ini Identitas Lengkapnya

Berbagai upaya dilakukan PT KAI Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan, pemasangan CCTV dan Patroli Pengamanan Tertutup telah dilakukan.

"Keberhasilan upaya menangkap oknum pencurian juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," ungkap Ixfan.

Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan dengan jajaran kepolisian setempat melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta. Sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum.

Baca Juga: KAI Daop 1 Hijaukan Jakarta, Tanam Ratusan Pohon Buah Termasuk Durian Musangking

"PT KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," lanjut Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta.

Sebagai salah satu bentuk komitmen keselamatan maka pengamanan di jalur KA terus dilakukan dengan berbagai upaya. KAI Daop 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan.

Sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) berbunyi setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Baca Juga: Direktur Utama Perum Bulog Tekankan Pentingnya Kemitraan Petani, Butuh Perluasan Lahan

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: adatah.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini