Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Friday, 2 February 2024
Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung
Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Cath Lab dan CT Scan ke Kejagung

Tribute Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah mengirim berkas perkara tahap I terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya yang diduga dilakukan oleh tersangka RP ke Kejagung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa perkara dugaan korupsi itu terjadi pada 2012.

Saat itu, menurut Trunoyudo, RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan dengan menggunakan DPA SKPD Tahun Anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp17.050.000.000 dan CT Scan Rp14.500.000.000.

Baca Juga: DKPP Akan Periksa Lima Penyelenggara Pemilu Kota Jakarta Timur

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.

“Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” ungkapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Jumat 2 Februari 2024.

Pada 25 November 2022, Trunoyudo menyampaikan, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Baca Juga: Momen Surya Paloh Turun Mobil, Lanjut Naik Motor Menuju Lokasi Kampanye Akbar Partai Nasdem

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, lanjut Trunoyudo, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejagung.

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp13.213.174.883.*

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: tributeindonesia.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini