Pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diduga Dikorupsi Miliaran Rupiah, KPK Jerat Eks Dirjen

Friday, 26 January 2024
Pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diduga Dikorupsi Miliaran Rupiah, KPK Jerat Eks Dirjen
Pengadaan Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Diduga Dikorupsi Miliaran Rupiah, KPK Jerat Eks Dirjen

polhukam.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 merugikan keuangan negara Rp 17,6 miliar dari nilai anggaran total anggaran Rp 20 miliar.

Korupsi ini menjerat eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) periode 2011-2015, Reyna Usman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai 88 persen itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: KPK Periksa Empat Orang Terkait Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka Mantan Menteri Pertanian SYL

“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp 17,6 miliar,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).

Alex mengatakan, pengadaan sistem proteksi TKI ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri.

Mereka merekomendasikan agar data perlindungan TKI diolah sehingga pengawasan dan pengendalian bisa berjalan tepat dan efisien.

Baca Juga: Sekjen Kemenhub Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta, Terkait Proyek Pengadaan di Kemenhub

Reyna sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kemudian mengajukan anggaran Rp 20 miliar untuk tahun 2012.

Setelah itu, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenakertrans bernama I Nyoman Darmanta sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada Maret 2012, Reyna melakukan pertemuan bersama I Nyoman dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia guna membicarakan tahap awal proyek pengadaan tersebut.

Baca Juga: Ada Enam Diperiksa KPK Terkait Perkara Dugaan Korupsi di Asuransi Keselamatan Pelayaran di PT Pelni

“Kemudian atas perintah Reyna Usman terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM,” kata Alex.

Setelah itu, dilaksanakan lelang yang telah dikondisikan sebelumnya. Karunia misalnya, menyiapkan dua perusahaan lain yang berpura-pura mengikuti proses penawaran.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: solusiharian.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini