Pembunuhan WNI di Petaling Jaya, KBRI Kuala Lumpur Kawal Kasus

Tuesday, 30 January 2024
Pembunuhan WNI di Petaling Jaya, KBRI Kuala Lumpur Kawal Kasus
Pembunuhan WNI di Petaling Jaya, KBRI Kuala Lumpur Kawal Kasus

polhukam.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur turut mengawasi perkembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Desa Mentari, Petaling Jaya, Selangor.

Yoshi Iskandar, Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, yang dihubungi di Kuala Lumpur pada hari Selasa, mengonfirmasi bahwa perempuan yang ditemukan tewas merupakan WNI.

Yoshi menyatakan bahwa KBRI telah berhasil menghubungi keluarga korban di Indonesia dan memberitahu mereka mengenai proses autopsi yang perlu dilakukan pada tubuh korban untuk keperluan penyelidikan.

Baca Juga: KPU Gelar Simulasi Pemungutan Surat Suara Pemilu 2024 di Tangerang

Kepolisian Malaysia melakukan autopsi untuk mengetahui pasti penyebab kematian dan guna keperluan penyelidikan lebih lanjut. Karenanya, jenazah korban belum dapat dipulangkan ke Indonesia.

Polisi juga belum dapat mengetahui motif dibalik dugaan pembunuhan pekerja migran asal Jawa Timur itu, kata Yoshi. Beberapa rekan WNI yang menyewa unit yang sama dengan korban juga dimintai keterangan sebagai saksi.

Dalam pernyataan media, Kepala Polisi Petaling Jaya Mohd Fakhrudin Abd Hamid ACP mengatakan Kantor Polisi Daerah Petaling Jaya menerima telepon dari Mers 999 pada Senin (29/1) sekitar pukul 06.30 waktu setempat dari seorang pria warga lokal yang menginformasikan menemukan seorang perempuan yang tidak diketahui etnisnya tidak sadarkan diri di dekat tangga apartemen Mentari di kawasan Desa Mentari, Sungai Way, Petaling Jaya.

Ia mengatakan Divisi Forensik D10 Kantor Polisi Selangor, tim medis Rumah Sakit Sungai Buloh dan dibantu tim patologi dari Pusat Pengobatan Universitas Malaya ditugaskan untuk datang ke lokasi kejadian.

Dari pemeriksaan tubuh korban perempuan berusia sekitar 19 tahun itu, menurut dia, ditemukan luka di bagian leher, dada dan kedua tangan.

Ia mengatakan kasus tersebut tergolong pembunuhan dan sedang diselidiki berdasarkan pasal 302 KUHP.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bicaranetwork.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini