Nyanyian Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi di Lingkungan Satpol PP Gresik, Oknum ASN Ini Mengaku Diperintah Sosok Mami yang Merupakan Atasannya

Thursday, 1 February 2024
Nyanyian Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi di Lingkungan Satpol PP Gresik, Oknum ASN Ini Mengaku Diperintah Sosok Mami yang Merupakan Atasannya
Nyanyian Terdakwa Kasus Sabu dan Ekstasi di Lingkungan Satpol PP Gresik, Oknum ASN Ini Mengaku Diperintah Sosok Mami yang Merupakan Atasannya

Gresik - Terdakwa Saiful Mubarok yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Gresik, akhirnya 'bernyanyi' atas kasus dugaan jual beli sabu dan pil ekstasi yang menimpanya.

Oknum ASN Satpol PP Gresik itu mengaku ada kejanggalan dalam kasus sabu dan pil ekstasi yang didakwakan kepada dirinya.

Pengakuan oknum ASN Satpol PP Gresik tersebut disampaikan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jozua AP Poli dalam eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga: Wanita Asal Kebomas Gresik Masuk Penjara Usai Curi Gerobak Teh Poci, Berikut Identitas dan Pengakuannya

Ada fakta lain yang disinyalir tidak terungkap dalam dakwaan dengan nomor Reg. Perkara: PDM-03/Grs/01/2024.

Jozua AP Poli berharap melalui eksepsi ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa yang merupakan oknum ASN di Satpol PP Gresik, atas dugaan melakukan bisnis haram di tempat kerja terdakwa.

Pihaknya meminta kepada majelis hakim dengan mengajukan keberatan ini, agar menjadi dasar untuk membatalkan surat dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa. Jika memang surat dakwaan itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 atau melanggar Pasal 144 ayat (2) dan (3) KUHAP. 

Baca Juga: Manajer EO Wedding Penyebab Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo Dihukum Berat, Segini Vonis Penjara dan Dendanya

“Berdasarkan surat dakwaan yang telah disusun oleh rekan JPU, maka menurut kami selaku penasehat hukum terdakwa, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dan ditanggapi dengan seksama, karena terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan,” ujar Jozua AP Poli.

Menurutnya, surat dakwaan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kabur alias tidak jelas (Obscuur Libel Red), sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. 

Apabila Majelis Hakim mencermati dengan seksama, maka dapat disimpulkan JPU hanya menyalin dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

Baca Juga: 2 Pria Bojonegoro Divonis 8 Bulan Penjara Gegara Bikin Konten Pornografi, Begini Modusnya

Tanpa pernah memeriksa kembali terdakwa untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya. 

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini