Modus Pat Gulipat Peyelundupan Gula di Riau

Tuesday, 19 December 2023
Modus Pat Gulipat Peyelundupan Gula di Riau
Modus Pat Gulipat Peyelundupan Gula di Riau

polhukam.id - Eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini berstatus sebagai tersangka sekaligus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 18 miliar, blak-blakan membongkar borok institusi yang membesarkan namanya, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

Di sela-sela konferensi pers penahanannya pada 8 Desember 2023 lalu, Eko Darmanto mengungkap praktik dugaan pat gulipat oknum internal Bea Cukai di balik kasus dugaan penyelundupan gula di Dumai, Riau, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Sekarang terjadi penyelundupan gula dua tahun kerugian negara Rp. 1,2 triliun,” kata Eko Darmanto kala itu.

Baca Juga: Serahkan 126 Halaman Kesimpulan, Kuasa Hukum Firli Bahuri Pede PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan

Eko Darmanto bak si peniup pluit (whistle blower) yang sedang mengamplifikasi bahwa bukan hanya dirinya yang bermental bejat menggerogoti keuangan negara, melainkan masih banyak oknum-oknum internal bea cukai lainnya yang melakukan hal sama, hanya saja belum terendus, atau belum mau diendus oleh aparat penegak hukum.

Tiupan pluit itu memantik Forum Keadilan untuk mencari tahu kebenaran informasi yang diungkap Eko Darmanto.

Benar saja, penelusuran yang dilakukan Forum Keadilan menggali informasi, terkonfirmasi melalaui sumber yang tak lain berasal dari direktorat kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Didesak Panggil dan Periksa Gibran atas Sejumlah Pelanggaran Kampanye Ini

Sumber itu mengamini dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 telah terjadi dugaan penyelundupan gula di Dumai, Riau yang berasal dari India dan Thailand.

“Gula tersebut didatangkan dari Thailand dan India transit di Singapore menggunakan kapal Kontainer di Pekanbaru dengan ribuan Kontainer dalam jangka waktu 2 tahun,” ungkapnya.

Lantas siapa penyelundupnya? Sumber itu menyebut sebuah perusahaa dengan inisial PT SMIP yang berkantor di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Baca Juga: Antisipasi Jatuh Korban, KPU DKI Perketat Kesehatan bagi Petugas KPPS

Uniknya, PT. SMIP tak lain adalah perusahaan penerima fasilitas impor gula oleh Dirjen Pendagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, sekaligus penerima fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai Kementrian Keuangan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa terhadap kegiatan Impor atas Barang tertentu, Importir wajib memiliki Perizinan Berusaha di bidang Impor dari Menteri sebelum Barang masuk ke dalam Daerah Pabean.

Adapun ayat 2 berbunyi Penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini