Mankopolhukam: KPU dan Penegak Hukum Harus Periksa Bendahara Parpol Terkait temuan PPATK

Tuesday, 19 December 2023
Mankopolhukam: KPU dan Penegak Hukum Harus Periksa Bendahara Parpol Terkait temuan PPATK
Mankopolhukam: KPU dan Penegak Hukum Harus Periksa Bendahara Parpol Terkait temuan PPATK

SINAR HARAPAN--Menkopolhukam Mahfud MD meminta apparat penegak hukum memeriksa bendahara umum partai politik terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai peningkatan dana mencurigakan menjelang kampanye Pemilu.

Mahfud menegaskan temuan PPATK terkait transaksi janggal yang mengalir ke sejumlah bendahara partai politik (parpol) harus diungkap dan ditindaklanjuti dengan

“Harus diperiksa, karena PPATK itu dibentuk dulu oleh UU memang untuk menyelidiki hal-hal yang seperti itu sebagai instrumen hukum kita,” tegas Menko Polhukam Mahfud MD kepada wartawan di Graha Oikoumene, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (19/12).

Temuan PPATK itu, katanya,  bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, atau Kepolisian. “Itu harus diperiksa oleh Kejaksaan kalau itu dilaporkan ke Kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh Kepolisian kalau dilaporkan ke Kepolisian. Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut,” tandasnya.

KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan rahasaia berisi dugaan adanya transaksi janggal yang diberikan PPATK.

Mahfud MD pun meminta agar KPU RI memeriksa Bendahara Parpol yang tersangkut rekening janggal Pemilu 2024. KPU memiliki kewenangan untuk memeriksa Bendahara Parpol yang namanya tercatat dalam temuan PPATK.

Apabila dari temuan KPU ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) maka hal itu menjadi hal serius.

Mahfud MD percaya PPATK profesional dan memiliki rekam jejak transaksi janggal tersebut.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, indikasi transaksi mencurigakan muncul dari kejanggalan aktivitas rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Arus transaksi di RKDK seharusnya naik karena uang yang tersimpan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan. Anehnya, transaksi melalui RKDK cenderung tak bergerak. Pergerakan uang justru diduga terjadi pada rekening lain.

Sebelum masa kampanye, peserta pemilu wajib membuat RKDK. Rekening itu digunakan hanya untuk menampung kebutuhan dana kampanye yang harus dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu.

Transaksi keuangan selama masa kampanye harus disampaikan dalam laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Ivan mengatakan, pemberian informasi mengenai transaksi mencurigakan di rekening bendahara parpol kepada KPU dan Bawaslu dilakukan dalam rangka menjaga proses pemilu yang sesuai dengan aturan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Komentar

Artikel Terkait

Terkini