Kukuhkan Pokjaluh dan MGMP-KKG Pendidikan Agama, Upaya Strategis Kemenag Bangun Harmonisasi Beragama

Tuesday, 19 December 2023
Kukuhkan Pokjaluh dan MGMP-KKG Pendidikan Agama, Upaya Strategis Kemenag Bangun Harmonisasi Beragama
Kukuhkan Pokjaluh dan MGMP-KKG Pendidikan Agama, Upaya Strategis Kemenag Bangun Harmonisasi Beragama

polhukam.id: Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus berupaya melakukan penguatan moderasi beragama. Hal itu dilakukan melalui beragam pendekatan, baik penyiapan pedoman, ToT instruktur nasional, hingga kurikulum pendidikan.

Upaya lain yang dilakukan adalah pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG). MGMP – KKG Pendidikan Agama dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Wakil Menteri Agama Syaiful Rahmat Dasuki mengatakan, penguatan moderasi beragama telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya strategis dalam membangun harmoni kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga: Meski Prospek Cerah, Kelompok Perikanan Mina Persada Bantul Keluhkan Budidaya Lele karena Gejolak Harga Pakan Lele

"Ada beberapa indikator penguatan moderasi beragama, yakni komitmen kebangsaan, mampu bertindak atau menerapkan toleransi, menjadi bagian dari orang-orang yang menyuarakan sikap anti kekerasan, serta adaptif dengan tradisi lokal," ujar Wamenag saat membuka Silaturahmi Nasional Pengurus FKUB Provinsi dan Tokoh Agama, di Jakarta, Selasa (19/12/2023)..

Wamenag menyampaikan, UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Pembangunan bidang agama menjadi upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Dengan demikian, aspek perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak beragama sebagai bagian dari hak asasi warga negara menjadi landasan pokok dalam pembangunan bidang agama.

"Salah satu program prioritas Kementerian Agama sebagai bagian dari pemeliharaan kerukunan umat beragama adalah penguatan moderasi beragama," tegas Wamenag.

Menurutnya, penguatan Moderasi Beragama telah ditetapkan menjadi arah kebijakan negara, yang menjadi bagian dari upaya strategis dalam rangka mengukuhkan kerukunan umat dan membangun harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat. Upaya ini tidak mungkin dilakukan oleh satu kementerian saja, melainkan harus sinergis dengan berbagai program dan kegiatan pada kementerian/lembaga lain dan Pemerintah Daerah. Para anggota FKUB juga memiliki peran penting untuk melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD DKI Minta Pj Gubernur Tunda Pembayaran Sewa Rusunawa Bagi Warga Tak Mampu hingga Maret 2024

Wamenag mengapresiasi pembentukan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) dan KKG/MGMP lintas agama di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Wamenag berharap hal itu akan menghasilkan output dan outcome yang bermanfaat dan menyejukkan masyarakat.

“Saya percaya pertemuan ini akan menghasilkan program strategis dan konkret FKUB dan POKJA Lintas Agama dan pemberdayaan umat di masa yang akan datang," harap Saiful Rahmat Dasuki.

Regulasi

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait Kelompok Kerja Penyuluh Agama serta MGMP dan KKG Pendidikan Agama. Keduanya disiapkan sebagai bagian upaya penguatan moderasi beragama.

Baca Juga: Terowongan Besar Temuan Israel di Dekat Perbatasan Gaza, Digunakan Hamas untuk Serang Penyeberangan Erez

KMA Pokjaluh Agama dimaksud telah terbit pada 11 April 2023. Regulasi ini mengamanatkan pembentukan Pokjaluh Agama pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

"Alhamdulillah saat ini sudah terbentuk Pokjaluh tingkat Nasional dan Provinsi seluruh Indonesia. Pengurusnya sudah dikukuhkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Untuk pembentukan di tingkat kabupaten/kota, saat ini masih berproses dan diharapkan segera selesai," sebut Wawan Djunaedi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini