KPK Tetapkan Tersangka Kepada Anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar Pihak Swasta

Friday, 26 January 2024
KPK Tetapkan Tersangka Kepada Anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar Pihak Swasta
KPK Tetapkan Tersangka Kepada Anggota DPRD Labuhanbatu Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar Pihak Swasta

polhukam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Salah satunya adalah Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga: Didominasi Pejabat Penyidik KPK Periksa 9 Orang Saksi terkait Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK menemukan bukti lanjutan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam memberikan uang kepada tersangka EAR dan lainnya.

Oleh karena itu, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mengakibatkan penetapan dua tersangka baru.

Baca Juga: Ini yang Ditemukan KPK di Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga dan Rudi Syahputra Ritonga terkait Suap

Dalam keterangan yang diterima polhukam.id pada Jumat, 26 Januari 2024, Ali Fikri mengungkapkan, "Kemudian KPK menemukan alat bukti lanjutan kaitan adanya pihak lain yang turut memberikan sejumlah uang kepada tersangka EAR sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 tersangka YSP dan WRS," ujar Ali Fikri.

Selain Yusrial, KPK juga menjerat Wahyu Ramdhani Siregar (WRS), seorang pihak swasta, dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Bolos Laporan LHKPN Cuma Segini Harta Kekayaan Rudi Syahputra Ritonga Anggota DPRD Labuhanbatu

Keduanya langsung ditahan di Rutan Cabang KPK dan ditahan selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Januari 2024 hingga 14 Februari 2024.

Sebelumnya Pada Jumat (12/1), Erik Adtrada Ritonga, Rudi Syahputra dan tiga orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring tangkap tangan KPK pada Kamis (11/1).

Baca Juga: Temukan Sejumlah Barang Bukti Baru KPK Geledah Rumah Dinas serta Rumah Pribadi Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga

Ketiga orang lainnya, yakni Erik Adtrada Ritonga (EAR) selaku Bupati Labuhanbatu, Efendy Syahputra (ES) alias Asiong selaku swasta, dan Fazar Syahputra (FS) alias Abe selaku swasta.

Dalam perkara ini, Erik melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPB di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erik, di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini