KPK Duga Uang Suap Perizinan Tambang di Maluku Utara Mengalir ke Pejabat ESDM

Friday, 26 July 2024
KPK Duga Uang Suap Perizinan Tambang di Maluku Utara Mengalir ke Pejabat ESDM
KPK Duga Uang Suap Perizinan Tambang di Maluku Utara Mengalir ke Pejabat ESDM



POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, aliran uang suap terkait perizinan pertambangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengalir ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 


Hal ini setelah KPK menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.

 

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga menjerat mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif sebagai tersangka pemberi suap

 

“Si pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) ini ternyata juga ada dugaan memberi kepada pihak-pihak di ESDM dalam kaitan ini. Jadi tidak kepada pihak yang lain,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/7).

 

 

Hal itu yang menjadi alasan penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berlokasi di Jakarta, pada Rabu (24/7).

 

“Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK,” ucap Ghufron.

 

Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini.

 

"Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik, dokumen atau surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika.

 

Tessa menyebut, penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut barang bukti dari hasil penggeledahan itu. Ia tak memungkiri, KPK berpeluang menjerat tersangka baru dalam kasus ini.

 

"Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," pungkas Tessa.


Sumber: jawapos 

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler