Ketua Harian KONI Ende Dinilai Cuci Tangan Dari Kasus Dana Hibah KONI Ende Rp2,1 M

Wednesday, 31 January 2024
Ketua Harian KONI Ende Dinilai Cuci Tangan Dari Kasus Dana Hibah KONI Ende Rp2,1 M
Ketua Harian KONI Ende Dinilai Cuci Tangan Dari Kasus Dana Hibah KONI Ende Rp2,1 M

JAKARTA, polhukam.id – Sebut Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengeloaan Dana Hibah KONI Ende Rp2,1 Miliar adalah tanggungjawab langsung setiap pengurus Cabang Olahraga (Cabor), Ketua Harian KONI Ende, Fransiskus Taso alias Feri Taso dinilai sedang berupaya untuk ‘cuci tangan’ dari kasus tersebut.

Demikian pernyatan Ketua AMMAN Flobamora (Aliansi Masyarakat Madani Nasional Flobamora) Christoforus Roy Watu dan Ketua LPPDM (Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat) Indonesia, Marsel Ahang, S.H dalam rilis tertulis kepada tim media ini pada Selasa, 30 Januari 2024, menanggapi pernyataan Ketua Harian KONI Ende, terkait LPJ dana hibah Rp2,1 Miliar yang sedang bermasalah hukum.

“Ini terkesan mau cuci tangan dari kasus Rp2,1 Miliar. Padahal dirinya adalah pimpinan KONI yang seharusnya tahu soal anggaran tersebut, mulai dari proses pengusulan hingga pencairan/penyalurannya ke setiap Cabor. Demikian pula sudah seharusnya pertanggungjawabannya juga ia tahu, tidak bisa bilang bukan tugasnya,” tulis Ahang dan Roy Watu.

Menurut Ahang dan Roy, jikalau memang LPJ dana hibah Rp2,1 Miliar bukanlah tugas dan tanggungjawab pengurus KONI (Feri Taso, Sabri Indradewa dan Yoram, red), maka pertanyaannya adalah mengapa temuan dugaan kerugian negara itu,  disebut masuk dalam nomen klatur pertanggungjawaban KONI Ende?

Baca Juga: Ketua Harian KONI Ende Disebut Orang Paling Bertanggungjawab Dalam Kasus Dana Hibah KONI Ende Rp2,1 Miliar

“Feri memberi penjelasan yang tidak logis dan tidak masuk akal terkait posisinya dalam  kasus tersebut. Sekali lagi, menurut kami ini seperti ‘sikap Pilatus’ yang sedang berusaha cuci tangan dari perbuatan ‘dosa’ yang (diduga, red) dilakukannya bersama orang-orang dekatnya,” tulis duo aktivis anti korupsi itu mengkritik.

Ahang dan Roy meminta penyidik Reskrim Polres Ende untuk kembali memanggil dan memeriksa Feri Taso Cs serta menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Supaya kasus ini menjadi terang benderang di mata public, Polres Ende juga harus aktif dan responsip menggelar kasus ini. Jangan ditutup-tutupi, apalagi melindungi para pelaku kejahatan korupsi. Tetapkan Feri Taso dan kawa-kawan selaku pengurus KONI Ende yang terlibat dalam kasus ini,” saran Ahang dan Roy.

Hal senada sebelumnya (Minggu, 28 Januari 2024) dikatakan oleh Ketua 2 KONI Ende, Kanisius Poto. Ia menyebut Feri Taso merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dana hibah Rp2,1 Miliar itu. Alasannya, Feri selaku Ketua Umum KONI adalah orang yang dinilai paling tahu tentang seluk beluk pengelolaan anggaran dana hibah tersebut ke setiap Cabang Olah Raga (Cabor) binaan KONI Ende.

"Yang paling bertanggungjawab ya pasti Ketuanya (Feri Taso, red). Saya sampaikan ke dia, ke Feri karena kebetulan kami dua teman akrab. Setelah saya diperiksa, dia telpon. Saya bilang (ke Feri Taso, red) saya jujur sampaikan apa adanya, bahwa hal ini (kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Ende Rp2,1 Miliar, red) di kamu dorang. Kami tidak tahu-menahu ini," ujar Kanis.

Selain Feri Taso, Kanis Poto menyebut sejumlah nama yang ikut bertanggungjawab yakni Ketua Askab PSSI Ende, Sabri Indradewa (anggota DPRD Ende dari PDI Perjuangan) dan Yulius Cesar Nonga alias Yoram selaku Bendaha KONI.

"Mereka itu termasuk Sabri (Sabri Indradewa, Anggota DPRD Ende dari Partai PDIP, red) dan pak Yoram (Anggota DPRD Ende dari Partai PKB, red). Bukan memberatkan Feri, tetapi kondisi faktualnya memang begitu. Mereka sama-sama anggota dewan," bebernya.

Terkait hal itu, Ketua Harian KONI Ende, Feri Taso yang sempat dikonfirmasi wartawan  media ini pada Senin, 29 Januari 2024 malam mengklarifikasi, bahwa LPJ dana hibah KONI Ende senilai Rp2,1 Miliar itu langsung oleh masing-masing Cabang Olahraga (Cabor). Bukan lagi oleh Pengurus KONI, karena transfer dana hibah tersebut langsung dari pemerintah ke masing-masing Cabor dan bukan melalui pengurus KONI Ende.

"Jadi dana hibah yang Rp2,1 M itu ditransfer langsung sesuai peruntukannya ke masing-masing Cabor, bukan ke kami di KONI lagi baru ke sana. Begitu pak, sehingga pertanggung jawajabannya oleh masing-masing Cabor langsung," jelas Feri Taso ketika dikonfirmasi media pada Minggu, 28 Januari 2024 pukul 22:55 WITA.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: korantimor.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini