Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 384 Mobil Siaga

Saturday, 27 January 2024
Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 384 Mobil Siaga
Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 384 Mobil Siaga

 

BOJONEGORO, Radar Bojonegoro – Pihak yang terlibat pengadaan 384 mobil siaga di Bojonegoro pada 2022 terancam tak bisa tidur nyenyak.

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro tak lama lagi menetapkan tersangka, setelah status pengusutannya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.

Naiknya status penyidikan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menemukan unsur pidana dari pemeriksaan 50 saksi dalam tahap penyelidikan sebelumnya.

‘’Penyidik menemukan adanya tindak pidana di dalam proses pengadaan mobil siaga, sehingga penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Muji Murtopo.

Meski belum membeberkan jenis unsur pidana dalam belanja APBD 2022 itu, namun Kejari Bojonegoro telah menemukan dan unsurnya terpenuhi.

Selanjutnya, proses penyidikan dilakukan untuk menemukan siapa tersangka dan perannya, dengan pengumpulan alat bukti. Kejari berjanji akan menuntaskan kasus tersebut, dan berharap kejujuran pihak-pihak yang terlibat. Terlebih, dalam penyelidikan sebelumnya, ada saksi yang dipanggil tidak hadir.

‘’Kalau saat proses penyidikan pihak yang dipanggil tidak hadir, bisa kita lakukan upaya paksa,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman menyampaikan, penanganan perkara pengadaan mobil siaga ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah dilakukannya ekspose (gelar perkara).

‘’Kami telah memanggil kurang lebih 50 orang sebagai saksi, dan telah dilakukan gelar perkara,” terangnya pada Jumat lalu (26/1).

Diketahui, puluhan saksi telah dipanggil Kejari Bojonegoro, mulai dari kepala desa (Kades), tim pelaksana (Timlak), camat, dan pejabat di lingkup Pemkab Bojonegoro. Kemudian, pihak diler sebagai penyedia jasa pengadaan 348 mobil.

Indikasi korupsi pada bantuan keuangan khusus desa (BKKD) tahun anggaran 2022 itu mencuat, setelah adanya oknum kades yang diduga menerima cashback atas pengadaan lelang mobil siaga.(dan/msu)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbojonegoro.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini