Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Korupsi Pembelian Emas, Satu Lagi Ditetapkan Tersangka

Saturday, 3 February 2024
Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Korupsi Pembelian Emas, Satu Lagi Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Agung Intensifkan Pengusutan Korupsi Pembelian Emas, Satu Lagi Ditetapkan Tersangka

polhukam.id: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bekerja keras dan terus mengintensifkan pengusutan kasus dugaan korupsi pembelian emas.

Hasilnya, tim penyidik menetapkan sebagai tersangka sekaligus   melakukan penahanan terhadap AHA, bekas General Manager PT Antam. Dia diduga keras   mempunyai peran penting dalam korupsi pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam bersekongkol dengan tersangka Budi Said ( BS) dengan modus diskon 15 persen.

Tersangka AHA pun menghuni balik terali besi Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung hingga 20 Februari 2024.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan Diperkirakan Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tersangka AHA dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto (jo) Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus diskon 15 persen seolah-olah membuat BS  mendapat potongan harga dari pembelian emas.

Untuk itu mereka sepakati pembelian emas oleh tersangka BS dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan PT Antam dengan maksud agar tersangka AHA mendapatkan keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam.

Baca Juga: Prabowo Sebut Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dengan Pembuktian Terbalik Penting Dilakukan

Kuntadi mengungkapan, tersangka AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada tersangka BS tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia 01 Surabaya.

Untuk menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme PT Antam, tersangka AHA membuat laporan seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas sebagai hal yang wajar.

Akibat perbuatan tersangka AHA dan BS, PT Antam diduga mengalami kerugian 1.136 kilogram emas atau kurang lebih senilai Rp1,266 triliun.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suarakarya.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini