Kapolri Ancam Personil dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat, Bila Kedapatan Tidak Netral dalam Pemilu 2024

Sunday, 17 December 2023
Kapolri Ancam Personil dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat, Bila Kedapatan Tidak Netral dalam Pemilu 2024
Kapolri Ancam Personil dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat, Bila Kedapatan Tidak Netral dalam Pemilu 2024

polhukam.id - Kapolri Jendral L Sigit Prabowo dengan tegas meminta personil maupun ASN Polri untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024 mendatang.

Jika kedapatan tidak ada netralitas, maka akan mendapat sanksi berat. Yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sebelum masuk ke sana kita ada mekanisme gelar perkara, ini kategori ringan sedang atau berat, baru jadi berkas baru sidang nanti. Yang terberat ya ada pemberhentian tidak dengan hormat," kata Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, kepada wartawan, Minggu 17 Desember 2023.

Baca Juga: Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Kasus Narkoba, Ratusan kilogram Narkoba Diamankan 

Agus menjelaskan tim Propam Polri bakal melakukan klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan ada anggota yang diduga tidak netral di Pemilu 2024. 

Klarifikasi dilakukan kepada sejumlah pihak sehingga informasi yang didapat lebih komprehensif.

"Kemudian setelah klarifikasi itu kita misalnya ditemukan pelanggaran, dibikinkan LP di Propam, kemudian di buat LP dan dilakukan penindakan," ujar Agus.

Selain itu, Agus menjelaskan masa penanganan dugaan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi di Pemilu. Agus menegaskan komitmen Polri untuk mengusut laporan secara cepat.

Baca Juga: DPR Diminta Tingkatkan Pengawasan Netralitas Pj Kepala Daerah

"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN 7 hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," sambung dia.

Untuk diketahui, Polri sudah mengeluarkan pedoman perilaku netralitas dalam tahapan Pemilu 2024. Anggota Polri diminta mempedomani aturan tersebut, termasuk soal konten di media sosial.

"Yang pertama kita harus tahu rambunya dulu, UU ada, Perpol ada dan memperjelas lagi kegiatan soal (larangan) politik praktis dengan surat telegram Kapolri, itu sudah buat kita telegram nomor 2407 bulan Oktober. Bagaimana yang dilarang oleh polisi di medsos," kata Agus.

Baca Juga: Netralitas Alat Negara di Pemilu jadi Pertaruhan

Agus menjelaskan salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut yaitu larangan berfoto dengan pasangan calon yang berpotensi mengganggu netralitas Polri. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id

Komentar

Artikel Terkait

Terkini