Kanwil Kemenag NTT Sengaja Endapkan Kasus Pungli Dana Insentif Guru Madrasah Daerah 3T di Matim, Honorer Mengeluh: Itu Pungutan Liar

Saturday, 13 January 2024
Kanwil Kemenag NTT Sengaja Endapkan Kasus Pungli Dana Insentif Guru Madrasah Daerah 3T di Matim, Honorer Mengeluh: Itu Pungutan Liar
Kanwil Kemenag NTT Sengaja Endapkan Kasus Pungli Dana Insentif Guru Madrasah Daerah 3T di Matim, Honorer Mengeluh: Itu Pungutan Liar

KUPANG, polhukam.id | Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam hal ini Kanwil Kemenag Nusa Tenggara Timur sengaja mendiamkan kasus pungli (pungutan liar) dana insentif guru honorer madrasah yang terkuak sejak 2021 lalu.

Sejumlah tenaga honorer guru madrasah di Manggarai Timur yang merasa dirugikan mempertanyakan komitmen Kakanwil Kemenag NTT dan Kemenag RI yang tidak mengambil sikap terhadap pelaku dalam hal ini Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Manggarai Timur, Drs. H. Abdul Razak.

Padahal sebelumnya, Kanwil Kemenag NTT melakukan investigasi terhadap kasus pungli yang merugikan para tenaga honorer tersebut senilai Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per guru.

Sebelumnya pada bulan Juni 2022 Kemenag Manggarai Timur melakukan klarifikasi ‘BOHONG’ terkait pungli oleh Kemenag Manggarai Timur bersama Kemenag Provinsi NTT sejak tanggal 1 Juni 2022.

Baca Juga: Penumpang Keluhkan Kenaikan Harga Tiket Kapal Ferry di NTT Tak Sesuai Aturan, Ombudsman NTT Minta Penumpang Lapor ke Tim Saber Pungli

“Menurut keterangan yang disampaikan oleh Abdurrazak (Kasi Pendis) Kementerian Agama Manggarai Timur saat itu bahwa sebanyak 203 orang guru honorer yang menerima dana tunjangan khusus di tahun 2021 dari kementerian Agama RI. Sebanyak 169 orang yang sumbang senilai Rp500.000 dan 23 orang sumbang senilai Rp300.000," katanya.

Klarifikasi itu justru semakin memperkeruh suasana di kalangan guru/pendidik honorer madrasah di Manggarai Timur.

Karena faktanya dari hasil investigasi media ini di lapangan yang dipungut senilai Rp 750 ribu hingga Rp1 juta.

Klarifikasi Kemenag Manggarai Timur melalui media saat itu sangat bertentangan dengan fakta di lapangan, sebagaimana hasil investigasi media ini beberapa waktu lalu.

Sejumlah kepala madrasah dan tenaga honorer madrasah mengaku benar terjadi pungutan tersebut.

Namun setelah adanya pemberitaan media sejak Juni 2022 lalu, Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Matim, Drs.H Abdul Razak mengembalikan sejumlah potongan dana tersebut kepada beberapa guru yang menjadi korban pungli itu.

"Artinya pungli ini benar terjadi dan ini fakta. Kalau demikian terjadi, mengapa Kanwil Kemenag NTT dan Kemenag RI mendiamkan hal ini dan tidak mengambil tindakan admistratif terhadap oknum tersebut," ungkap salah satu korban guru tenaga honorer kepada tim Investigasi media ini di Manggarai Timur awal Januari 2024, yang minta namanya jangan dipublikasikan.

Pernyataan tersebut di atas juga didukung hasil investigasi lapangan Tim Media ini yang dibuktikan melaui surat pernyataan dan vidio pengakuan.

Dalam surat pernyataan tersebut, korban mengakui bahwa potongan dana tersebut sebesar Rp1 juta dengan rincian Rp500 ribu untuk pembangunan Musholla dan Rp500 ribu untuk keperluan Kantor Kemenag Manggarai Timur.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suluhdesa.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini