Kakek di Bojonegoro Terdakwa Pencurian Ayam Ternyata Dipidanakan Kades, Klaim Harganya Lebih dari Rp1 Miliar

Friday, 26 January 2024
Kakek di Bojonegoro Terdakwa Pencurian Ayam Ternyata Dipidanakan Kades, Klaim Harganya Lebih dari Rp1 Miliar
Kakek di Bojonegoro Terdakwa Pencurian Ayam Ternyata Dipidanakan Kades, Klaim Harganya Lebih dari Rp1 Miliar

Bojonegoro - Seorang kakek berusia 58 tahun dengan inisial SY menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024).

SY warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) itu didakwa pasal pencurian seekor ayam.

SY telah ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 Januari 2024, menyusul kasus dugaan pencurian ayam yang telah berlangsung sejak November 2023.

Baca Juga: Oknum PNS Gresik Simpan Sabu dan Ekstasi di Kantor Satpol PP, Ini Idenitasnya

Belakangan diketahui, orang yang mempidanakan SY tersebut adalah kadesnya.

Kades Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro itu diketahui bernama Siti Kholifah.

Siti Kholifah menjelaskan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai, namun gagal.

Baca Juga: Mau Shalawatan ke Alun alun Sidayu, Pelajar Surabaya Ditusuk Gerombolan Anak Jalanan di Jalan Mayjend Sungkono Gresik

"Kami mencoba mediasi di balai desa, bersama Bhabinkamtibmas sebagai saksi. Namun, SY menolak semua itu, bahkan menantang untuk melanjutkannya ke jalur hukum," ungkap Siti.

Lebih lanjut, Kades Pandantoyo menegaskan bahwa ayam yang dijual oleh SY di pasar seharga Rp130.000 adalah miliknya.

"Ayam tersebut memiliki ciri khusus dan tidak ternilai bagi saya. Saya tidak akan menjualnya meski ditawar Rp1 miliar," tegasnya.

Baca Juga: Mobil Milik HRD Hilang di Perumahan Green Garden Gresik, Polisi Ringkus Pelaku

Di sisi lain, Mohamad Hanafi, penasihat hukum SY, menyoroti bahwa upaya penyelesaian lewat restorative justice atau di luar peradilan terhambat karena SY menolak mengakui perbuatannya.

"SY tidak akan mengaku mencuri, dan ia siap menghadapi segala risiko hukum," kata Hanafi.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini