Kabar Terbaru, Kades Manjung Wonogiri Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sewa Lahan Desa

Tuesday, 19 December 2023
Kabar Terbaru, Kades Manjung Wonogiri Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sewa Lahan Desa
Kabar Terbaru, Kades Manjung Wonogiri Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Sewa Lahan Desa

MNC - Kabar terbaru, Kepala Desa (Kades) Manjung Kecamatan Wonogiri Kota, H, tersandung dugaan korupsi. Negara merugi ratusan juta atas perbuatannya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Porman Patuan Radot mengatakan pada Senin (18/12), telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti

Hal tersebut dilakukan atas perkara tindak pidana korupsi dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kepada penuntut umum Kejari Wonogiri.

Baca Juga: BREAKING NEWS : KPK OTT Terkait Lelang Jabatan dan Pengadaan Barang Jasa di Maluku Utara

"Benar..Tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dilaksanakan di ruang Kasi Pidsus Kejari Wonogiri," ujar Kepala Kajari Wonogiri Porman Patuan Radot saat diterima Manggarainews, Senin (18/12/2023).

Menurut Kajari, ia menjelaskan, yang menjadi tersangka adalah H yang notabene adalah Kades Manjung Wonogiri Kota.

Perkara itu adalah terkait tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa di desa setempat sejak tahun 2019 hingga 2022.

Baca Juga: Bawaslu Sebut Panglima TNI yang Berwenang Beri Sanksi ke Ajudan Prabowo Mayor Teddy

"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 327.431.546," terang Kajari.

Pada tahap II itu, kata Porman, tersangka diperiksa oleh Kepala Seksi PB3R Kejari Wonogiri. Sedangkan tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya.

"Dalam kegiatan tersebut penuntut umum memeriksa tersangka dan barang buktinya sesuai atau tidak dengan berkas perkaranya dan setelah dilakukan pemeriksaan," jelaa dia.

Baca Juga: Seiko Rilis Jam Tangan PROSPEX SUMO SPB431 Edisi Eropa 2023

HTN ditetapkan sebagai tersangka pada November lalu. Dalam pelimpahan tahap II ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/b Wonogiri selama 20 hari ke depan.

"Terkait dengan penanganan perkara tersebut, penuntut umum akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang," kata Porman.

Senada disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Wonogiri Endang Darsono menuturkan kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari masyarakat ke Kejari Wonogiri. Setelah itu ditindaklanjuti oleh Kejari Wonogiri.

Baca Juga: Pemkab Nganjuk Luncurkan Penggunaan Baju Dinas Daerah bagi ASN

"Yang disalahgunakan adalah 61 persil lahan desa yang disewakan ke pihak ketiga. Disewakan sejak 2019 hingga 2022.

Belum ada upaya pengembalian kerugian negara," kata Endang Darsono.

Dalam kasus ini HTN disangkakan dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kemudian Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca Juga: TPI dan TE KIPP Beri Masukan untuk RPP Manajemen ASN

Tersangka juga diduga melanggar UU No. 6/2014 tentang Desa yang mengatur pengelolaan aset desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJateng, HTN telah diberhentikan sementara sebagai Kades Manjung dan digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kades sejak November lalu.

Sumber : detikcom

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: manggarainews.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini