Jampidsus Kejagung Tetapkan Tersangka Perintangan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Wednesday, 31 January 2024
Jampidsus Kejagung Tetapkan Tersangka Perintangan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Jampidsus Kejagung Tetapkan Tersangka Perintangan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

polhukam.id - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan seorang tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi selama periode 2015-2022 di PT Timah Tbk.

Baca Juga: Jampidsus Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa senilai Rp1,3 triliun

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, tersangka yang dikenal dengan inisial TT diduga telah melakukan sejumlah tindakan yang menghalangi upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.

Baca Juga: AM DPO Korupsi Dana Desa Rp475.000.000 Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejagung

Tindakan ini termasuk menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan dokumen, memberikan keterangan yang tidak benar, dan diduga menghilangkan alat bukti elektronik.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Laporkan 2 Perusahaan BUMN Ke Kejagung Terkait Dana Pensiun Karyawan Pada Bulan Ini

Tersangka TT juga disebut melakukan tindakan menghalangi saat tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya toko dan rumah milik tersangka.

Baca Juga: Dugaan Korupsi CPO Kemendag, PP HIMMAH Minta Kejagung Tetapkan Tersangka

Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti telah disita, termasuk mobil mewah, uang tunai dalam jumlah besar, dan alat berat yang disembunyikan.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Jampidsus Kejagung dan Bidik Pejabat Lainnya

Kuntadi menyebut bahwa selama proses penyidikan, tim penyidik juga menghadapi perlawanan seperti penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari pihak terafiliasi yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

Tersangka TT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Dittipidum Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Tersangka Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejagung

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jurnallugas.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini