Ingin Miliki Kendaraan, Nekat Mencuri Motor

Wednesday, 3 January 2024
Ingin Miliki Kendaraan, Nekat Mencuri Motor
Ingin Miliki Kendaraan, Nekat Mencuri Motor

KOTABARU- Karena ingin mempunyai kendaraan roda dua yang tidak kesampaian, seseorang pria berinisial AF (25) warga Desa Bakau nekat mencuri.

Pencurian itu dilakukannya pada Minggu (24/12) sekira jam 10.10 Wita, di Jl Raya Berangas KM 2,5 RT 007 RW 011 Desa Baharu Utara Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Yang dicuri satu unit sepeda motor roda dua merek Yamaha warna merah dengan nomor polisi B 110 ZHE.

Awal kejadiannya, saat HI yang punya sepeda motor keluar rumah jam 09.22 Wita, saat itu sepeda motor tersebut masih terparkir di parkiran Kantor BLK Kotabaru dengan kondisi tidak di kunci pengaman ganda.

Namun saat HI ingin keluar rumah jam 10.10 Wita, kendaraan telah hilang.

Ia pun saat itu panik. Untungnya di sekitar tempat ia memarkir kemdaraan ada CCTV dan ia segera melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Namun ternyata CCTV dalam kondisi rusak. Dan ia pun segera melaporkan hal tersebut ke Polres Kotabaru. Dalam kejadian tersebut, HI mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.

Mendapat laporan tersebut jajaran Satreskrim Polres Kotabaru langsung melakukan tindakan untuk mencari sepeda motor yang dicuri tersebut namun dalam beberapa hari tidak ada menemukan tanda tanda.

Dan beberapa hari kemudian, HI mendapat informasi dari temannya bahwa ada yang melihat sepeda motor miliknya di Jl Gunung tempurung, Desa Baharu Utara.

Mendengar hal tersebut Hi mengomunikasikan ke pihak kepolisian, dan anggota Polres Kotabaru yang piket langsung mendatangi lokasi.

Namun, sebelum polisi datang, pelaku AF sudah diamankan warga dengan sepeda motor hasil curiannya. Setelah polisi datang, warga langsung menyerahkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan, dari hasil interogasi yang dilakukannya, alasan pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki sepeda motor roda dua. Dan kebetulan saat ditangkap ia sedang menggunakan sepeda motor hasil curiannya.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak bagian kunci kontak sepeda motor dengan cara membongkar bagian sparepartnya di bagian tebeng sayap dengan menggunakan tangan kosong dan kemudian tersangka merakit kabel on pada sepeda motor tersebut untuk menyalakannya,” jelas Kapolres.

Pelaku sudah di tahan di Polres Kotabaru dan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini