Info dari Kemenag: 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024 dalam 4 Hari, Tahap Pertama Ini Berakhir Hingga 12 Februari

Tuesday, 16 January 2024
Info dari Kemenag: 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024 dalam 4 Hari, Tahap Pertama Ini Berakhir Hingga 12 Februari
Info dari Kemenag: 4.438 Jemaah Lunasi Biaya Haji 2024 dalam 4 Hari, Tahap Pertama Ini Berakhir Hingga 12 Februari

MEDIUSNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan sebanyak 4.438 calon jemaah telah melunasi Biaya Haji 2024 atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M.

Pelunasan Biaya Haji 2024 tahap pertama ini dibuka sejak 10 Januari 2024 lalu dan berakhir hingga 12 Februari 2024.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan, ada 4.438 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H," ungkap Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

Baca Juga: Seorang Perempuan Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya ke Selokan, Bayinya masih Hidup

Menurut Anna, dalam empat hari ini, ada kenaikan tren pelunasan Biaya Haji 2024 yang dilakukan oleh jemaah haji. Pada hari pertama, ada 147 jemaah yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Jumlah jemaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah,” kata Anna.

“Tahun ini, memenuhi syarat Istitha'ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” lanjutnya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani MoU terkait penyelenggaraan ibadah haji 1445 H dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq F Al Rabiah pada awal Januari 2024. Indonesia mendapat kuota 241.000 jemaah, terdiri atas jemaah haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga: Khutbah Jumat 33 Hari Jelang Pemilu 2024, Kapolsek Pondok Aren Ingatkan Ciri-ciri Orang Beriman Adalah Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Pelunasan Bipih 1445 H/2024 M tahap pertama dibuka dari 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap pertama ini diperuntukkan bagi: a) jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan; b) prioritas jemaah haji reguler lanjut usia; dan c) jemaah haji reguler cadangan.

“Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah menerbitkan daftar jemaah yang masuk alokasi kuota tahun ini. Saya mengimbau jemaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah lalu segera melakukan pelunasan,” kata Anna.

Mekanisme Pelunasan

Jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Keputusan Dirjen PHU mengatur mekanisme pelunasan bagi jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini sebagai berikut:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mediusnews.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini