Ikuti Jejak Google, YouTube Bakal PHK 100 Karyawan

Friday, 19 January 2024
Ikuti Jejak Google, YouTube Bakal PHK 100 Karyawan
Ikuti Jejak Google, YouTube Bakal PHK 100 Karyawan

polhukam.id - Google melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawannya di divisi marketing.

Melansir Reuters, Selasa (16/1), langkah ini menambah tanda-tanda bahwa PHK di anak usaha Alphabet akan terus berlanjut tahun ini.

Pasalnya, Google berupaya mengadopsi perangkat lunak dan otomatisasi kecerdasan buatan untuk meringankan beban kerja.

Baca Juga: Hasil India Open 2024 : Singkirkan Wakil Denmark, Fajar/Rian Lolos ke Babak 8 Besar

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali melanda industri teknologi Google. Kali ini giliran 100 karyawan YouTube dipecat.

Langkah itu terjadi setelah sebelumnya merumahkan sekitar 1.000 karyawan di divisi engineering, layanan, dan Google Assistant.

Perusahaan teknologi raksasa itu mengonfirmasi, kebijakan itu merupakan bagian dari strategi restrukturisasi dan meningkatkan efisiensi.

Baca Juga: Terlambat Datang ke Piala Afrika 2023, Andre Onana Disebut Tak Hormati Timnas Kamerun

"Seperti yang kami telah katakan, kami berinvestasi dengan penuh tanggung jawab ke prioritas utama perusahaan dan untuk kesempatan yang signifikan di masa depan. Agar kami ada di posisi terbaik untuk meraih peluang ini, sepanjang paruh kedua 2023, sejumlah tim melakukan perubahan untuk lebih efisien dan bekerja dengan lebih baik," kata juru bicara Google.

"Beberapa tim terus melakukan perubahan organisasi, termasuk menghapus beberapa posisi secara global,” sambung perusahaan itu.

Chief Business Officer YouTube memberikan informasi lebih lanjut melalui memo internal kepada tim Google, Rabu (17/1), dengan menjelaskan bahwa pemecatan itu terkait perubahan struktur di tim operasi dan manajemen kreator.

Baca Juga: Bima Sakti Tak Lagi Tangani Timnas Indonesia U-17, PSSI Siapkan Penggantinya

Menurut The New York Times, pegawai yang terkena PHK diberikan kesempatan selama 60 hari untuk mencari posisi baru di dalam perusahaan.

Jika tidak mendapat posisi baru, mereka resmi kena PHK.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kaltenglima.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini