Hasil Evaluasi Kemenpan, SPBE Kementerian Agama Masuk Kategori Sangat Baik

Saturday, 13 January 2024
Hasil Evaluasi Kemenpan, SPBE Kementerian Agama Masuk Kategori Sangat Baik
Hasil Evaluasi Kemenpan, SPBE Kementerian Agama Masuk Kategori Sangat Baik

JAKARTA, polhukam.id - Kementerian Agama (Kemenag) dinilai sangat baik dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2023. 

Hal itu didasarkan pada hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 13 tahun 2024.

“Alhamdulillah, proses transformasi digital dan penerapan SPBE yang dilakukan Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir kembali berbuah apresiasi,” terang Sekjen Kemenag Nizar Ali di Jakarta, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Klasemen Liga Voli Putri Korea, Kamis 11 Januari 2024, Tiga Kemenangan Beruntun Megawati dkk yang Sangat Berharga Bagi Red Sparks

“Kemenpan dan RB memberi nilai 3,58 atau kategori sangat baik atas hasil evaluasi SPBE yang diselenggarakan pada 2023,” sambungnya.

Evaluasi ini dilakukan dengan fokus pada penyelenggaraan SPBE di 621 instansi pusat dan pemerintah daerah. 

Tujuannya, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Info Terbaru Minecraft 2024, Bocoran Enchantment Terbaik untuk Membuat Senjata Kamu Over Power

Serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui penerapan SPBE.

“Dibanding 2022, Kemenag tahun ini naik dua peringkat menjadi sangat baik,” tegas Nizar.

Dari 34 Kementerian, ada 6 kementerian yang masuk kategori Memuaskan, 16 kementerian kategori Sangat Baik, dan 13 Kementerian masuk kategori Baik. 

Baca Juga: 4 Cara Mudah Mengembalikan Chat Whatsapp yang Sudah Terhapus di Ponsel Android

“Kita akan terus berupaya agar tahun depan bisa masuk kategori Memuaskan,” tandasnya.

Capaian dalam penerapan SPBE ini menjadi kado awal 2024 bagi Kementerian Agama. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suaramerdeka.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini