Gibran Tegas, akan Cabut IUP Tambang Nakal dan Wajibkan Pengusaha Bantu Warga Lokal

Monday, 22 January 2024
Gibran Tegas, akan Cabut IUP Tambang Nakal dan Wajibkan Pengusaha Bantu Warga Lokal
Gibran Tegas, akan Cabut IUP Tambang Nakal dan Wajibkan Pengusaha Bantu Warga Lokal

 


Jakarta, polhukam.id - Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka menegaskan akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang nakal yang bermasalah, dan beroperasi tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku.

"Dari paslon Prabowo-Gibran simpel saja solusinya, IUP nya dicabut, izinnya dicabut, simpel," kata Gibran dalam sesi debat keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Minggu (21/1).

Gibran menjelaskan, tindakan itu berlandaskan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4 dan sila keempat dan kelima Pancasila.

Menurut Gibran, dalam landasan itu disebutkan dengan tegas bahwa sumber daya alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Simpel karena sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan 4, dan juga Pancasila sila 4 dan 5, kita ingin sumber daya alam ini dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," lanjut Gibran.

Baca Juga: Gibran: Impor Minyak Indonesia Berhasil Turun dengan Pengembangan Energi Terbarukan

Selain itu, Gibran mengatakan hal ini juga diatur dalam Permen Investasi Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.

Tujuannya, kata Gibran, agar perusahaan-perusahaan besar itu tidak hanya berjalan sendiri melainkan turut menggandeng pengusaha dan UMKM lokal.

"Kita harus menjalankan Permen Investasi Nomor 1 Tahun 2022. Intinya kita ingin perusahaan-perusahaan besar bisa menggandeng UMKM lokal, pengusaha lokal.
Jadi mereka tidak besar sendiri tapi ikut membesarkan warga lokal, pengusaha lokal dan UMKM setempat," ujar Gibran.***

Editor Achmad Saichu

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: koranmemo.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini