Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggara BPBD, Pengadilan Tipikor akan Panggil Mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu

Wednesday, 17 January 2024
Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggara BPBD, Pengadilan Tipikor akan Panggil Mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu
Dugaan Korupsi Pengelolaan Anggara BPBD, Pengadilan Tipikor akan Panggil Mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu


LINTAS PEWARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang akan memanggil mantan Kepala cabang (Kacab) Bank NTT Kefamenanu, Irene.

Rencana pemanggilan Mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu, Irene sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada BPBD Kabupaten TTU.

Dilansir dari OkeNusra.com, rabu,17 januari 2024, pemanggilan mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu, Irene sebagai saksi oleh Pengadilan Tipikor Kupang.

Baca Juga: Kasus Dugaan korupsi Pengalihan Aset, Kasi Penkum: Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Andrew Keya menegaskan akan dipanggil mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu, Irene.

Pemanggilan Irene sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang.

 

 

Dijelaskan Andrew, mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu, dipanggil terkait rincian bantuan CSR Bank NTT kantor pusat yang diberikan saat bencana seroja kepada Pemda Kabupaten TTU pada 17 April 2021 lalu.

Baca Juga: SKPD di Lingkup Pemprov NTT Terima DPA dari Pj Gubernur, Ini Pesannya!

Dikarenakan, Kata Andrew, diperiksa menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Irene mantan Kacab Bank NTT Kefamenanu tidak mampu menunjukan bukti rincian bantuan CSR Bank NTT berupa sembako dan material yang nilainya mencapai Rp250 juta.

"Dia (Irene) akan dipanggil lagi untuk jadi saksi, karena tidak bisa menunjukan rincian bantuan CSR berupa sembako dan material yang nilainya mencapai Rp250 juta," ujar Kasi Pidsus Kejari TTU Andrew Keya.

Terkait uang tunai senilai Rp.250 juta yang diberikan Bank NTT kepada Posko bencana seroja di TTU.

Baca Juga: Kadis Pertanian: Data Kelompok Tani Bukan Dokumen Rahasia, harus Terbuka untuk Umum

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lintaspewarta.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini