DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU: Masa Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode

Thursday, 28 March 2024
DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU: Masa Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode
DPR Sahkan RUU Desa Jadi UU: Masa Jabatan Kades 8 Tahun 2 Periode



POLHUKAM.ID - Rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (28/3).


Awalnya, Puan meminta Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas untuk menyampaikan hasil pembahasan pada tingkat I. Dalam pemaparannya, Supratman mengatakan Baleg DPR setuju agar RUU Desa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.


Salah satu poin krusial yang tercantum dalam RUU Desa yang sudah disepakati yakni perpanjangan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.


Sejumlah perangkat desa beberapa kali melakukan aksi untuk menuntut jabatan perangkat desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan dapat diperpanjang hingga 3 periode.


Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi DPR untuk menyetujui RUU Desa menjadi UU.


"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apalah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU," tanya Puan di Gedung DPR, Senayan, Kamis (28/3).


"Setuju," ucap seluruh anggota fraksi. Setelah itu Puan mengetuk palu persetujuan.


Mendagri Tito Karnavian hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam pengesahan tersebut.


Sumber: kumparan.

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini