Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Kasus illegal Logging di Kalimantan Tengah

Friday, 19 January 2024
Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Kasus illegal Logging di Kalimantan Tengah
Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Kasus illegal Logging di Kalimantan Tengah

 

polhukam.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri ungkap ilegal Logging yang terjadi di Kalimantan Tengah, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 4 Januari 2024.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Kombes Pol Feby D.P Hutagalung, Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra, Kepala Seksi Wilayah II Surabaya serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim, Kamis (18/01/2024) menjelaskan, bahwa peristiwa ini berawal adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan PT CSS (Sejati Cakra Sempurna).

Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT. CSS (Cakra Sejati Sempurna).

Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Kapolresta Cirebon ...

“PT CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS ini mempunyai Areal perijinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” Kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, Kamis (18/1/2024).

“Hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan overlaykan kepada peta izin lokasi PT CSS. Kemudian setelah itu kita tingkatkan proses penyidikan pada tanggal 6 Januari 2024, tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari PT. CSS,” Tambahnya.

Hasilnya kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas 300 Hektare dan Luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas 2,41 Нektar, ditemukan 163 tunggak bekas tebangan 1.613 meter kubik.

Baca Juga: HP Yang Dipakai Pelaku Pengancam Capres di Sita Polri

Modus operandi yang dilakukan tersangka, dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon diluar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen penatausahaan hasil hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan.

“Penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS,” Tegas dia.

Sementara barang bukti yang diamankan, dokumen SKSHHK-KB, Nota Angkutan Kayu, satu Unit Handphone milk tersangka, satu Unit Logging Truk PT. CSS, satu Unit Wheel Loader PT. CSS, satu Unit Bulldozzer PT, CSS, satu Unit Excavator PT. CSS, dua 2 Unit Chainsaw PT. CSS.

Baca Juga: Kapolresta Cirebon Sampaikan Commander Wish Untuk Dipedomani Oleh Seluruh Personilnya

Sedangkan barang bukti kayu bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT. Kayan Wood Industries (KWI), telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan telah dilakukan penyitaan.

“Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik,” Terangnya.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: mitranews.net

Komentar

Artikel Terkait

Terkini