Ditetapkan Tersangka Sejak November, Kejaksaan Sampaikan Alasannya Tak Lakukan Penahanan Mantan Kepala Diskoperindag Gresik

Wednesday, 24 January 2024
Ditetapkan Tersangka Sejak November, Kejaksaan Sampaikan Alasannya Tak Lakukan Penahanan Mantan Kepala Diskoperindag Gresik
Ditetapkan Tersangka Sejak November, Kejaksaan Sampaikan Alasannya Tak Lakukan Penahanan Mantan Kepala Diskoperindag Gresik

Gresik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindag (Diskoperindag) Kabupaten Gresik berinisial MF sebagai tersangka pada November 2023 kemarin.

Mantan Kepala Diskoperindag Gresik ini tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.

Meski sudah berstatus tersangka, tapi penyidikan Kejaksaan Negeri Gresik tidak melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Diskoperindag Gresik tersebut.

Baca Juga: Sempat Kesulitan, Berkat Petunjuk Ini Polisi Curigai Seorang Terduga Pelaku Pembacokan di Bambe Driyorejo

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan.

Pihaknya juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun 2022.

"Penegakan hukum akan terus dilakukan dan dikembangkan. Biar pemilu ini selesai dulu, nanti kita lanjutkan lagi," tandasnya, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Kurir JNT Express Curi Barang Milik Pelanggan, Dijual Kembali di Live TikTok

Kajari mengungkapkan, tersangka MF juga sudah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Sudah pernah kita lakukan pemanggilan, dan MF juga memenuhi panggilan itu sebanyak tiga kali," ujarnya.

Sedangkan alasan Kejaksaan Negeri belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Diskoperindag, karena ada pertimbangan lain.

Baca Juga: Sadisnya Ibu di Surabaya Ini, Cabut Gigi Anak Pakai Tang hingga Dipaksa Tenggak Air Panas

"Saya khawatir kalau misalnya dilakukan penahanan dan sebagainya, nanti kewajiban-kewajiban dinas tidak bisa berjalan baik atau terbengkalai," ungkapnya.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikmedianetwork.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini