Dapat 15 Juta atau 10 Juta, Ini Dokumen dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Kemenag. Masjid & Musala Ajukan di Aplikasi PUSAKA

Saturday, 27 January 2024
Dapat 15 Juta atau 10 Juta, Ini Dokumen dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Kemenag. Masjid & Musala Ajukan di Aplikasi PUSAKA
Dapat 15 Juta atau 10 Juta, Ini Dokumen dan Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Kemenag. Masjid & Musala Ajukan di Aplikasi PUSAKA

polhukam.id - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024.

Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024.

Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024.

Tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

Baca Juga: Informasi Pelunasan Haji 2024 Terbaru ! Cek Berapa Biaya BIPIH Haji 2024 per Embarkasi yang Ditetapkan oleh Kemenag RI. Ada 13 Embarkasi di Indonesia

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana).

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Baca Juga: Syarat Rekomendasi Pendirian Masjid, Paud, Pondok Pesantren dan Wakaf di Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya

Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kalimantansatu.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini