BW Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPU jadi Komisaris Independen di PT Telkom

Wednesday, 3 April 2024
BW Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPU jadi Komisaris Independen di PT Telkom
BW Persoalkan Ahli yang Dihadirkan KPU jadi Komisaris Independen di PT Telkom



POLHUKAM.ID -Anggota tim hukum nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto mempersoalkan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. 


Sebab, KPU RI menghadirkan ahli Marsudi Wahyu Kisworo yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT. Telkom.

 

"Majelis, mohon izin majelis, dari pemohon, ada satu hal. Dalam catatan kami, ahli ini adalah juga Komisaris Independen PT Telkom, apakah betul begitu? Kalau iya, apakah ada izin dari PT Telkom untuk hadir sebagai ahli disini dan dalam catatan kami, beliau juga 2019 pernah jadi ahli juga ya majelis, jadi mohon izin," kat BW dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

 

Mendengar pernyataan BW, Ketua MK Suhartoyo mengonfirmasi langsung kepada Marsudi. Dalam kesempatan itu, Marsudi memastikan dirinya kini tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Independen PT Telkom.

 

 

"Terimakasih yang mulia. Jadi saya selesai sebagai komsiaris Telkom tahun 2021 dan sekarang saya tidak menjadi komisaris Telkom lagi," jawab Marsudi.

 

"Tidak ya, jadi tidak perlu izin bapak ya," timpal Suhatoyo.

 

BW pun kembali menanyakan, terkait status akademisi Marsudi yang mengajar sebagai dosen di Universitas Prasetya Mulya.

 

"Satu lagi, apakah masih mengajar di Prasetya Mulya?," tanya BW.

 

"Saya mengajar sebagau dosen part time di Prasetya Mulya," jawab Marsudi.

 

Kemudian, BW menanyakan apakah Marsudi membawa surat rekomendasi untuk menjadi ahli.

 

"Tidak ada izin dari Prasetya Mulya atau surat rekomendasi semacam itu," tanya BW.

 

"Tidak karena saya dosen part time di sana," ujar Marsudi.

 

BW lantas menyerehkan kepada majelis hakim konstitusi untuk memberikan catatan terhadap status ahli yang dihadirkan KPU RI.


Sumber: jawapos

SEBELUMNYA

Komentar

Artikel Terkait

Terkini