BKPSDM Karawang Diminta untuk Tindak Oknum ASN DPRD Karawang Soal Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Mamin

Wednesday, 27 December 2023
BKPSDM Karawang Diminta untuk Tindak Oknum ASN DPRD Karawang Soal Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Mamin
BKPSDM Karawang Diminta untuk Tindak Oknum ASN DPRD Karawang Soal Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Mamin

polhukam.id - Salah satu lembaga di karawang meminta BKPSDM Karawang untuk menindak oknum ASN DPRD Karawang terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan makan minum di DPRD Karawang.

Sebelumnya, dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait anggaran makan dan minum DPRD Kabupaten Karawang dilaporkan ke Bupati.

Baca Juga: Bupati Karawang Diminta untuk Tindak Oknum Pejabat DPRD Karawang Soal Dugaan Korupsi-Penyalahgunaan Wewenang Mamin

Salah satu lembaga di Kabupaten Karawang melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bupati Karawang melalui surat laporan aduan.

"Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi pada bulan November tahun 2022-Mei tahun 2023 berkesimpulan telah terjadi dugaan praktek koruptif pada pelaksanaan anggaran Setwan DPRD Karawang dalam APBD II Tahun 2022 pada anggaran belanja makan dan minum dengan total anggaran Rp 1,4 Miliyar," tulisnya dalam keterangan surat laporan yang ditunjukan ke Bupati Karawang.

Dalam surat laporan tersebut juga dijelaskan modus dan prakteknya diantara lain telah terjadi dugaan persekongkolan jahat secara kolektif oleh oknum bendahara, PPTK dan KPA Bagian Umum Sekretariat Dewan DPRD Karawang dalam mengelola anggaran makan dan minum tahun 2022 untuk kepentingan pribadi masing-masing.

"Dugaan pelanggaran telah melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang RI No 32 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor," terangnya.

Baca Juga: Soal Mamin DPRD yang Dilaporkan ke Bupati Diduga Ada Kepentingan Nepotisme

Sementara saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya Kasubag TU DPRD Karawang, Nurhayati mengelak bahwa tidak ada dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran tersebut. Bahkan kata dia, pihaknya siap untuk melakukan pemeriksaan.

"Korupsinya darimana itu kan makan minum dan sudah habis dimakan, silahkan saja laporkan, saya siap untuk dilakukan pemeriksaan secara hukum," tegas.

Ditemui terpisah Kepala Bagian Rumah Tangga DPRD Kabupaten Karawang, Ivan mengaku bahwa seharusnya pekerjaan pengadaan mamin tersebut dikerjakan oleh bagian rumah tangga. Namun, gegera ulah oknum itu yang meminta pekerjaan yang semestinya tidak dikerjakan oleh dia membuat berbagai polemik yang terjadi di internal DPRD.

"Ya memang seharusnya itu pekerjaan ada di bidang saya di bagian rumah tangga, justru saya juga aneh dia (oknum pejabat DPRD) meminta pekerjaan itu dikerjakan olehnya. Mungkin karena ada sodaranya yang usahanya di rumah makan jadi bisa kerjasama untuk pengadaan mamin," terangnya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: libernesia.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini