Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dilimpahkan ke Kejagung, Kerugian Negara Rp13,2 Miliar

Thursday, 1 February 2024
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dilimpahkan ke Kejagung, Kerugian Negara Rp13,2 Miliar
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Dilimpahkan ke Kejagung, Kerugian Negara Rp13,2 Miliar

polhukam.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap 1, kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada 2012 saat RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan.

Pengadaan tersebut menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012 dengan rinciannya alat kesehatan Cath Lab sebesar Rp17.050.000.000 dan CT Scan Rp14.500.000.000. 

Baca Juga: Queen of Divorce Episode 2: Canggung! Lee Ji Ah Ketemu Lagi dengan Mantan Pacarnya Kang Ki Young Setelah 9 Tahun  

Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu diawali sejak 2011 mulai tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran. 

Kesemuanya terbukti melawan hukum karena dalam proses pengadaan barang dan jasa, menunjuk salah satu produk tertentu.

"Pada 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," kata Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 1 Faberuari 2024.

Baca Juga: Kang Mak: Adaptasi Film Hit Thailand 'Pee Mak', Vino G Bastian Akan Adu Akting dengan Istri Sendiri

Trunoyudo menambahkan, pada 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.

Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tayang Hari Ini di Bioskop! Cek Sinopsis Film Kereta Berdarah, Train to Busan Versi Indonesia?

Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI sebesar Rp 13.213.174.883.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini