Asisten Ombudsman Sulteng Diterima di KPK

Friday, 2 February 2024
Asisten Ombudsman Sulteng Diterima di KPK
Asisten Ombudsman Sulteng Diterima di KPK

METRO SULTENG - Kepala Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) M. Iqbal Andi Magga, melepas Pascal Rivaldi ke tempat tugas barunya. Pascal merupakan salah satu asisten di Ombudsman Sulteng.

Pascal telah bertugas di Ombudsman Sulteng sejak tahun 2021. Kini ia diterima bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Pelepasan dilakukan secara sederhana di kantor sementara Ombudsman RI Provinsi Sulteng di Jalan dr Wahidin Palu.

Baca Juga: Sahabat Kita Imam Safaad

Dalam pesannya, Iqbal berharap agar penugasan Pascal di tempat barunya justru akan semakin menguatkan hubungan kelembagaan yang selama ini terbangun antara Ombudsman dan KPK.

"Penugasan baru bagi adinda Pascal, semoga akan membuat kita saling menguatkan dalam penyelesaian laporan laporan masyarakat mengenai maladministrasi, khususnya maladministrasi yang berindikasi korupsi," kata Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal mengatakan, kalau sebelumnya melapor potensi korupsi harus bolak balik ke KPK, sekarang sepertinya sudah boleh dengan menghubungi Pascal langsung.

"Ini satu peluang bagi kita di Ombudsman Sulteng," kata Iqbal.

Pascal akan mulai bertugas di KPK bulan Maret. Dengan pindahnya asisten Ombudsman itu, maka Ombudsman RI Sulteng kini hanya memiliki 8 asisten.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Rp 29 Milyar di Kabupaten Bangkep Diserahkan ke Kejaksaan

Tahun 2024 ini, Ombudsman Sulteng merencanakan merekrut 5 asisten baru jika pengusulannya telah mendapat persetujuan dari kantor pusat.

"Semoga dengan sisa asisten yang ada, kerja kita tetap solid, semangat dan terukur dan terarah untuk menegakkan hukum dan membantu masyarakat sebanyak mungkin. Kemudian menindak lanjuti laporan-laporan  mengenai pelayanan publik yang ideal sesuai Undang-undang," demikian Iqbal. ***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com

Komentar

Artikel Terkait

Terkini