POLHUKAM.ID - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengkritik keras aksi Koalisi Reformasi Sektor Keamanan yang menggeruduk ruang rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu 15 Maret 2025.
"Kami meminta aparat penegak untuk menindak tegas pelaku aksi penggerudukan sesuai peraturan dan perundang-undangan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu 16 Maret 2025.
Menurut Bamsoet, tindakan tegas diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan proses demokrasi dapat berjalan dengan tertib dan menghormati aturan yang berlaku.
Menurut Bamsoet, berdasarkan Tata Tertib DPR Pasal 254, rapat yang sangat mendesak diperbolehkan dilakukan di luar Gedung DPR.
Rapat Panja Revisi UU TNI ini pun, kata Bamsoet, telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR. DPR dan pemerintah, melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan), telah menetapkan target agar revisi UU TNI ini dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR pada 21 Maret 2025.
"Tindakan penggerudukan tersebut bukan hanya mengganggu jalannya suatu proses legislasi yang sah, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap struktur dan prosedur demokrasi yang ada," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menilai aksi koalisi tersebut tidak hanya mengabaikan norma-norma yang berlaku, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketegangan dan ketidakstabilan.
"Aparat kepolisian harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku aksi tersebut," pungkas Bamsoet.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Kenapa Kita Perlu Menolak RUU TNI? Simak Penjelasan Ini!
Menarik! Letkol Teddy Dikuliti di Indonesia Lawyers Club (ILC)
Beri Kode Akan Hancurkan Jika Diganggu Terus, ProJo: PDIP Lupa Pak Jokowi Itu Dicintai Rakyat!
Pasca RUU TNI, Pengamat Intelijen dan Geopolitik: DPR Akan Bahas Kepolisian di Bawah Kementerian!