POLHUKAM.ID - Presiden Prabowo Subianto saat ini disorot tajam terkait pengangkatan prajurit TNI aktif ke Pemerintahan.
Yang paling disorot tentunya pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekertaris Kabinet (Sekab).
Presiden Prabowo kemudian dianggap melanggar sumpah dan jabatannya.
Pengangkatan ini juga dianggap bertetangan dengan UU 34/2004.
Kini tekanan diberikan ke DPR yang tentunya diharapkan bisa mendesak ke Presiden.
Terkait hal ini, Pengamat politik sekaligus Guru Besar, Saiful Mujani menyebut ini sebagai suatu pelanggaran dari sang Presiden.
“itu baru keinginan prabowo,” katanya dicuitan akun X pribadinya dikutip Kamis (13/3/2025).
“tapi dia sudah melanggar uu ketika mengangkat tentara aktif jadi kepala bulog, dan tedy jadi sekab,” ujarnya.
Lanjutnya, menurut terkait pelanggaran ini Prabowo menurutnya sudah masuk tahap proses pemakjulan.
Hanya saja untuk kinerja dari DPR yang punya wewenang tersebut disebutnya tidak bisa diharapkan.
“prabowo harusnya sudah diproses pemakjulan. tapi apa yang bisa diharapkan dari dpr sekarang, kepanjangan tangannprabowo? @prabowo @MPR @officialMKRI @DPR_RI,” tuturnya.
Sumber: fajar
Artikel Terkait
Geram Gibran Diminta Mundur, Teddy Gusnaidi Beri Pembelaan: Apakah Kalau Mau Jadi Wakil Presiden Harus Berpengalaman Jadi Wapres?
Tuntutan Pergantian Wapres Harus Ditanggapi Serius Presiden, Itu Pak Try, bukan Purnawirawan Kelas Abal-abal
Ogah Dukung Gibran, PAN Siap Majukan Kader di Pilpres 2029
Gus Nur Bebas! Dulu Dipenjara usai Bahas Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Saya Akan Lanjutkan Jihad!