POLHUKAM.ID - Sejumlah anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) mendatangi kediaman Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta pada Kamis (13/3/2025).
Mereka di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, dan beberapa anggota lainnya seperti Sudin hingga Stevano Rizki Adranacus.
Pantauan Tribunnews.com, mereka tiba di kediaman Presiden kelima tersebut sekira pukul 14.00 WIB. Mereka kompak mengenakan seragam merah khas PDIP.
Meski demikian, tak ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada awak media. Dede hanya memberikan salam singkat sebelum memasuki kediaman Megawati.
Kunjungan ini dilakukan sehari sebelum sidang perdana Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2025).
Sidang tersebut dijadwalkan beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Hasto.
Berdasarkan informasi yang diterima, kedatangan para anggota DPR ini merupakan bagian dari undangan resmi yang dikirimkan DPP PDIP melalui surat bernomor 7327/IN/DPP/III/2025 yang diterbitkan pada 11 Maret 2025.
Diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana pembacaan dakwaan bagi Hasto pada Jumat, 14 Maret 2025.
Terdapat dua perkara yang menjeratnya, yakni dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 serta dugaan perintangan penyidikan.
Dalam kasus suap PAW, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Namun, hingga kini, Donny belum ditahan oleh KPK.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, serta mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Dalam kasus ini, Hasto bersama Donny, Harun Masiku, dan Saeful Bahri diduga berperan dalam pemberian uang Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
Selain perkara suap, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan. Dia disebut-sebut mengumpulkan sejumlah saksi yang berkaitan dengan Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Bahkan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun dan menyarankan agar merendam ponselnya dalam air serta segera melarikan diri
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Datang ke Kejagung, Ini 8 Omongan Kontroversial Ahok Soal Pertamina!
Dirut MIND ID: Holding Ini Seolah-olah Seperti Bapak Angkat
Pengamat: Ada “Operasi Solo” Gerakkan Pemakzulan Prabowo!
Makna di Balik Megawati Kumpulkan Anggota Komisi III DPR RI, PDIP Akan Bela Mati-matian Hasto?