KSAD Geregetan Ribut-Ribut Seskab Teddy Jadi Letkol & TNI Pegang Jabatan Sipil: Otak Kampungan!

- Kamis, 13 Maret 2025 | 13:55 WIB
KSAD Geregetan Ribut-Ribut Seskab Teddy Jadi Letkol & TNI Pegang Jabatan Sipil: Otak Kampungan!




POLHUKAM.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meminta agar penempatan perwira atau prajurit TNI aktif pada jabatan sipil yang dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI tidak perlu didebatkan secara berlebihan.


Maruli mengatakan, publik dapat mengikuti proses revisi UU TNI dan TNI akan selalu patuh pada keputusan negara dan mengikuti aturan yang berlaku.


"Silakan saja didiskusikan, apakah tentara harus alih status, apakah tentara harus pensiun? Jadi tidak usah diperdebatkan seperti ribut kanan, kiri, ke depan, kayak kurang kerjaan," kata Maruli dalam keterangannya, Rabu (12/3/2025).


"Nanti kan ada forumnya, kita bisa diskusikan. Kalau nanti keputusannya seperti itu, ya kami ikut. Kami (TNI AD) akan loyal seratus persen dengan keputusan,” ujar dia.


KSAD pun heran karena isu tersebut dianggap bakal mengembalikan TNI seperti era pemerintahan Orde Baru


“Menurut saya, otak-otak (pemikiran) seperti ini, kampungan menurut saya,” ujar dia.


Maruli pun menuding bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan penempatan TNI pada jabatan sipil justru ingin menyerang institusi TNI.


Sebab, menurut dia, ada institusi lain yang personelnya ditempatkan di sejumlah kementerian, tetapi tidak dipersoalkan.


"Ini orang waktu ada salah satu institusi masuk ke semua Kementrian, ga ribut gitu loh, apakah dia bekerja di institusi itu? nah ini perlu media media tanggap seperti itu, apakah agen asing kah atau apa?" kata Maruli.


"Kita enggak ribut, karena kami melihat anggota-anggota TNI AD punya potensi, silakan didiskusikan, apakah kami boleh mendaftar atau ada sidangnya atau ditentukan oleh Presiden, silakan saja, tapi jangan menyerang institusi," ujar dia menegaskan.


Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kembali menjadi perbincangan seiring proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI oleh DPR dan pemerintah.


UU TNI yang berlaku saat ini mengatur bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


Revisi UU TNI berencana memperluas kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga.


Merujuk pada revisi UU TNI, ada tambahan lima kementerian/lembaga, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.



Sumber: Kompas

Komentar