POLHUKAM.ID -Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan komitmen TNI dalam menjaga prinsip supremasi sipil sebagai elemen fundamental dalam sistem demokrasi Indonesia.
Hal ini ditegaskan Panglima dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kamis 13 Maret 2025.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyambut baik komitmen TNI dalam menjunjung tinggi supremasi sipil. Ia menekankan bahwa Indonesia bukan negara militer.
"Ini ada konsep prinsip supremasi sipil yang masih nomor satu. Jadi, tetap kita tidak menjadi negara militer seperti yang kebanyakan ditakuti oleh orang," kata Utut.
TNI menegaskan bahwa mereka akan terus menjalankan tugas pokoknya sesuai dengan konstitusi, menjaga profesionalisme, serta memastikan adanya pemisahan yang jelas antara ranah militer dan sipil.
Komitmen ini sejalan dengan reformasi TNI yang telah berjalan sejak era reformasi, di mana militer tidak lagi memiliki peran dalam politik praktis dan fokus pada tugas pertahanan negara.
"Ini jadi bagian yang tidak terpisahkan dalam notulen rapat kita," tandas Utut
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Datang ke Kejagung, Ini 8 Omongan Kontroversial Ahok Soal Pertamina!
Dirut MIND ID: Holding Ini Seolah-olah Seperti Bapak Angkat
Pengamat: Ada “Operasi Solo” Gerakkan Pemakzulan Prabowo!
Sejumlah Anggota Komisi III DPR dari PDI Perjuangan Merapat ke Rumah Megawati di Menteng