POLHUKAM.ID -Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi seharusnya mengetahui kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, di antaranya dengan cara mengoplos BBM dengan RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 atau (Pertamax).
Kasus dugaan pencampuran Pertalite menjadi Pertamax itu ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun.
"Kasus oplosan ini terjadi tahun 2018 sampai tahun 2023 atau saat Jokowi berkuasa," kata pengamat politik dan pemerhati bangsa Tony Rosyid melalui keterangan tertulisnya, Kamis 6 Maret 2025.
Selain itu, menurut Tony, ketika kasus oplosan terjadi, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) adalah Basuki Tjajaja Purnama alias Ahok
Ahok menjadi Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.
"Apakah Ahok tahu kasus oplosan itu? Ya pasti tahu. Komut kalau nggak tahu ya kebangetan," kata Tony.
Lalu soal pengakuan Ahok sudah melaporkannya tetapi tidak digubris, menurut Tony, bukan sebuah alasan logis.
"Ahok punya dua pilihan. Pertama, lapor ke Polri, Kejaksaan atau KPK. Kedua, Ahok bisa keluar dari Pertamina," kata Tony.
Namun faktanya, Ahok tetap menjadi Komisaris Utama PT Pertamina, hingga kemudian keluar dari BUMN migas itu gara-gara perbedaan pilihan capres 2024.
"Aneh saja kalau Ahok baru teriak-teriak sekarang," kata Tony.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ditanya Soal Sindiran Raja Juli Terkait Ceramahnya di UGM, Ini Reaksi Anies
Bagi-bagi Jabatan, Raja Juli Masukkan 11 Kader PSI di Struktur Elit Kemenhut, Dapat Honor hingga Rp 50 Juta
Kejagung Tiba-Tiba Memuji Pertamina ‘Setinggi Langit’, Ada Apa?
WOW! Cawe-Cawe Raja Juli di Kemenhut, 11 Kader PSI Masuk Tim FOLU Net Sink Dengan Gaji Fantastis