Boikot Retret, Megawati Dianggap Mengajari Kader Melawan Konstitusi

- Sabtu, 22 Februari 2025 | 15:45 WIB
Boikot Retret, Megawati Dianggap Mengajari Kader Melawan Konstitusi


POLHUKAM.ID -
Pengamat hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menilai instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri larang kadernya mengikuti retret kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, adalah tindakan melawan konstitusi.

"Jadi pada hakikatnya ini merupakan program pemerintah yang urgent (penting) serta strategis, 'important and strategic program'," kata Fahri saat dihubungi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Fahri menjelaskan secara teknis pemerintahan, retret mengacu pada kegiatan orientasi, pembekalan, dan pelatihan yang diberikan kepada pejabat terpilih, seperti kepala daerah dan menteri, setelah mereka resmi dilantik. Secara terminologi, giat ini bertujuan untuk membekali para pemimpin dengan pemahaman yang mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka.

"Serta membangun sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia," ucapnya.

Dia pun menyinggung pasal 376 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana, kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

"Program retret ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai 'state organizer' (pengelola negara) aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku 'top executive' (pelaksana tertinggi) tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antarkepala daerah, pengelolaan anggaran daerah, dan ketahanan nasional maupun wawasan kebangsaan," ujarnya.

Fahri bilang, retret ini pada intinya merupakan upaya Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan pembinaan kepada kepala daerah yang baru saja dilantik melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) selaku penyelenggara. Tujuannya, agar pemimpin daerah ini bisa menyelenggarakan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, Retret mempunyai 'legal basis' yang kokoh serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi serta sinkronisasi visi misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat.

"Ini sangat urgent agar adanya akselarasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia," ungkap Fahri menambahkan.

Diketahui, seharusnya ada 481 kepala daerah yang hadir, tapi Wamendagri Bima Arya menyebut, retreat ini dihadiri oleh 450 kepala daerah. Sisanya 47 tidak ada kabar, dan 6 izin.

"Harusnya sih ada ya (kepala daerah dari PDIP yang hadir). Karena terdata (kepala daerah kader PDIP) jumlahnya mungkin lebih dari angka ini (47 yang tak hadir). Jadi, bisa saja ada di dalam. Ya, kami belum cek lagi. Bisa saja ada," ucap Bima Arya.

Kepala daerah yang tak ikut retreat kali ini tetap wajib mengikuti retreat di gelombang berikutnya. "Gelombang berikutnya. Wajib. Semuanya wajib ikut, penting ini materinya," kata dia.

Sebelumnya, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri berang sekjennya Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Dia pun mengeluarkan instruksi untuk para kadernya tak mengikuti kegiatan pembekalan kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.

Instruksi disampaikan melalui surat bernomor 7294 /IN/DPP//2025 pada Kamis (20/2/2025) bertanda tangan Megawati. Dalam surat ini, Megawati meminta para kader menunda keberangkatan mereka dalam agenda retret kepala daerah yang diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto. Penundaan ini disebabkan karena dinamika politik nasional usai Hasto resmi ditahan KPK.

Megawati menyatakan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan AD/ART PDIP, khususnya Pasal 28 Ayat 1, yang menyebutkan Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam mengendalikan kebijakan dan instruksi partai.

"Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tulis dalam surat tersebut, Jakarta, Kamis (20/2/2025) malam.

Sumber: inilah

Komentar

Terpopuler