Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Butuh Konsolidasi Partai

- Rabu, 19 Februari 2025 | 07:40 WIB
Menteri Hukum: RUU Perampasan Aset Butuh Konsolidasi Partai


POLHUKAM.ID - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara soal nasib RUU Perampasan Aset yang hingga saat ini tak kunjung masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas.

Supratman menjelaskan masih butuh banyak waktu untuk memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Satu hal yang utama yaitu menemukan titik kesepakatan pimpinan partai politik dan fraksi partai di DPR.

"Sekali lagi butuh waktu yang cukup untuk kami mengkonsolidasi semua kekuatan partai politik maupun fraksi-fraksi yang ada di DPR," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/2).

Namun, politisi Partai Gerindra itu menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen agar pemerintah dan DPR membahas RUU Perampasan Aset. Ia menerangkan pemerintah akan terus berkomunikasi terutama dengan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK.

"Perampasan aset tidak pernah lepas dari komitmen Presiden Prabowo dan Kementerian Hukum bekerja sama dengan PPATK, juga dengan KPK terus kami lakukan koordinasi," kata Supratman.

"Tetapi sekali lagi semua UU itu keputusan politik. Sehingga UU Perampasan Aset saat ini setiap saat pemerintah siap ajukan," imbuhnya.

Pada 2023, RUU Perampasan Aset sempat masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu bahkan telah mengirim surat presiden (surpres) pada 4 Mei 2023 agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.

Namun, pembahasan tak kunjung dimulai hingga akhir periode kepemimpinan Jokowi.

Sementara itu, dalam daftar Prolegnas yang disahkan DPR pada November 2024, RUU Perampasan Aset hanya masuk daftar jangka panjang 2025-2029. Pemerintah belum memberi sinyal soal pembahasan RUU itu.

Kini, pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset jadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam gelombang aksi unjuk rasa 'Indonesia Gelap'.

Sumber: cnn

Komentar