Kemenkeu Blokir Anggaran MK Rp226 Miliar

- Rabu, 12 Februari 2025 | 12:35 WIB
Kemenkeu Blokir Anggaran MK Rp226 Miliar



POLHUKAM.ID -Pemangkasan anggaran juga diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan, anggaran sebelum efisiensi yang disodorkan sebesar Rp611 miliar. Kemudian setelah diurai, realisasi anggaran 2025 adalah Rp316 miliar atau 51,73 persen.


“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar," kata Heru dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Komplek DPR RI, Rabu 12 Februari 2025.

Dana tersebut alokasikan untuk belanja pegawai Rp83 miliar, belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar.

Heru mengatakan, anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp226 miliar, dengan rincian belanja barang Rp214 miliar dan belanja modal Rp11 miliar.

“Dampak pemblokiran, maka pagu anggaran MK menjadi Rp385 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini adalah Rp69 miliar,” kata Heru.

Heru menjelaskan, sisa anggaran Rp69 miliar akan dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar, tenaga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNP) dan tenaga Kontrak Rp13,1 miliar.

Kemudian biaya langganan dan jasa Rp9,8 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta, dan honorer perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur/bupati/walikota Rp400 juta.

Sumber: RMOL 

Komentar