POLHUKAM.ID - Langkah DPR membuat aturan bisa mencopot pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan dalam rapat paripurna dikritik mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia 2014–2016, Sudirman Said.
Hal ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).
Menurut Sudirman Said, sudah waktunya pemerintah memikirkan amandemen konstitusi secara terencana dan sistematis. Kekacauan praktik tata negara seperti yang dilakukan DPR ini harus diluruskan.
"DPR lembaga legislatif makin masuk ke ranah eksekutif, mau cawe-cawe angkat-pecat pejabat publik," kata Sudirman lewat akun X miliknya, Kamis 6 Februari 2025.
Selain menyentil DPR, Sudirman juga menyinggung lembaga lainnya yang dinilai salah urus. Seperti BPK sebagai lembaga audit tertinggi bukannya dipimpin orang terpercaya, tetapi diurus politisi.
Lalu polisi bukannya melindungi dan melayani, malah menjelma menjadi Parcok alias partai cokelat yang dimanfaatkan sebagai alat pemenangan politik.
"Lalu hukum tak berfungsi menjaga rasa adil, tapi jadi alat pukul lawan politik, MK diperkosa jadi Mahkamah Keluarga, jauh dari peran sebagai the guardian of constitution," ungkap Sudirman.
Serta otonomi yang memberi ruang tumbuh bagi daerah, dihancurkan oleh keserakahan resentralisasi dan praktik state-corporate crime tak mungkin menghasilkan ekonomi dan bisnis yang sehat dan kuat.
"Kembalikan kewarasan bernegara, jangan pernah lelah mencintai Indonesia," pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Disebut Cuma Omon-Omon Usai Curhat Dicap Bajingan Tolol, Nyali Prabowo Disorot: Jangan Mau Jadi Boneka Mulyono!
Turun Jalan, Masyarakat Desa Kohod Tolak Said Didu
Prabowo Curhat Banyak Dicemooh Oknum Tertentu: Bersihkan Dirimu, Sebelum Kau Dibersihkan
Tulisan Adili Jokowi Muncul di Solo, Publik Sentil Kaesang Pangarep: Ayo Segera Bikin Kaosnya Mas!