POLHUKAM.ID -Pertanggungjawaban hukum harus dihadapi Presiden Joko Widodo usai pensiun, bukan sekadar meminta maaf kepada rakyat setelah memimpin selama 2 periode sejak 2014.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, permintaan maaf Jokowi pada acara Zikir dan Doa bersama menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu, tidak berarti apa-apa bagi publik.
"Malah yang terjadi publik berharap kejujuran dirinya ini sebagai bentuk keberanian pula dari Jokowi bahwa semua perilaku buruk dan pelanggaran hukumnya selama ia memimpin harus diproses," ujar Efriza kepada RMOL, Senin (5/8).
Menurutnya, pernyataan maaf Jokowi hanya akan menimbulkan kesan dia lari dari tanggung jawab hukum, dan bakal dianggap melanggengkan politisasi penegakan hukum.
Lebih dari itu, Efriza yang juga dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) itu menganggap publik akan mencap Jokowi sebagai ahli pencitraan dengan hanya meminta maaf.
"Jokowi juga ditantang untuk gentle menghadapi proses pelanggaran hukum dirinya, jika diproses saat ia sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden," demikian Efriza menambahkan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!