POLHUKAM.ID -Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) tentang pergantian komisioner KPU pusat, pasca Hasyim Asy’ari dipecat.
Sebab Pilkada serentak November mendatang perlu dipersiapkan secara matang. Sehingga seluruh unsur pimpinan KPU di pusat harus terisi lengkap, sehingga dapat bekerja maksimal.
"Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi dan 508 kabupaten dan kota menggelar Pilkada serentak. Pasti menyita banyak tenaga dan pikiran,” kata Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, lewat keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (19/7).
Dari sisi penyelenggaraan, Pilkada serentak diperkirakan berlangsung dinamis, dengan berbagai kompleksitas yang ada. Ada ribuan kontestan bertanding. Ada keterlibatan pendukung dari partai politik, Ormas, elemen dan berbagai struktur masyarakat di akar rumput.
"Jadi harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih rumit, pelaksanaan Pilkada serentak semestinya harus lebih baik dari Pileg dan Pilpres yang lalu,” katanya.
Terlebih, sambung Saleh, secara teknis, pergantian komisioner KPU pusat tidak sulit. Tidak perlu rekrutmen dan seleksi lagi. Tinggal melantik dan mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
"Berdasar urutan, sebetulnya nomor urut berikut adalah Viryan Aziz. Berhubung karena telah tutup usia, peringkat berikut adalah Iffa Rosita. Orangnya masih ada. Masih aktif sebagai anggota KPU di Kaltim,” kata legislator Dapil Sumut II itu.
"Tapi untuk pergantian itu kan harus sesuai aturan hukum. DPR memerlukan Surpres sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” demikian Saleh
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!