POLHUKAM.ID -Kebijakan pemerintah memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) IKN kepada investor hingga 190 tahun dinilai pengamat politik Hendri Satrio sebagai bentuk frustasi Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, hingga kini IKN dinilai belum laku di investor asing. Keberadaan investor dalam negeri diharapkan bisa mendorong penanaman modal dari luar negeri.
"190 tahun? Ya ampun, kalau aturan itu dipakai sama Nyonya Meneer, bayangkan betapa kuatnya dia berdiri," kata sosok yang akrab disapa Hensat itu, kepada Kantor Berita Politik RMOL, di Jakarta, Minggu (14/7).
Founder Lembaga Survei Kedai Kopi itu menilai kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2024 itu mengabaikan kepentingan rakyat umum.
"Penguasa kepepet, sulit mikirin nasib bangsanya," sambung sosok yang akrab disapa Hensat itu.
Seperti diketahui, Otorita IKN memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama, dan dapat dilakukan pemberian kembali satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui perjanjian.
Siklus perpanjangan hak guna dan hak pakai investor termuat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat itu, investor bisa menggunakan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun dengan perpanjangan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menko Yusril Sebut Prabowo Siapkan Program KOMCAD untuk Terpidana Kasus Narkoba
Berhasil Dilantik jadi Menteri Investasi, Rosan Roeslani Ternyata Punya Kekayaan Senilai Lebih dari 860 Miliar!
Saling Bantah Anies vs Khoirudin PKS, Ini Pernyataan Lengkap Keduanya Lewat Pesan Suara
Dewan Pakar Tak Kaget Airlangga Mundur dari Ketum Golkar: Harusnya dari Dulu!